Demi Mencegah Kerugian Perusahaan, Dengan Berat Hati Terpaksa 400 Karyawan PDAM Makassar Akan Dirumahkan

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum atau PDAM Kota Makassar, tengah menghadapi kebijakan besar dalam upaya perampingan jumlah karyawan.

Langkah ini dilakukan sebagai respons atas tekanan keuangan yang semakin membebani operasional, serta untuk menyesuaikan rasio pegawai dengan jumlah pelanggan sesuai regulasi Pemerintah Pusat.

Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, menerangkan bahwa berdasarkan hasil audit terbaru, biaya pegawai mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Dimana pada 2022 biaya karyawan mencapai Rp8 miliar, 2023 naik menjadi Rp12 miliar, dan tahun 2024 naik lagi sebesar Rp15 miliar.

“Kenaikan ini menjadi temuan besar dalam audit internal, yang menunjukkan bahwa jumlah karyawan yang ada melebihi kebutuhan operasional,” beber Hamzah Ahmad kepada Awak Media, Jumat (9/5/2025).

“Kebijakan ini bukan karena ada unsur balas dendam atau politik, tetapi murni karena pertimbangan keuangan dan regulasi,” tambahnya.

Lebih lanjut Hamzah menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri PU dan Permendagri, idealnya satu PDAM memiliki 4-5 karyawan untuk melayani 1.000 pelanggan. Namun, PDAM Makassar memiliki 6-7 karyawan per 1.000 pelanggan, jauh di atas standar yang ditetapkan itu.

Dengan merujuk pada peraturan tersebut. Maka, direksi melakukan kebijakan baru dengan melakukan pengurangan sekira 400 karyawan, agar PDAM Makassar dapat beroperasi dengan struktur yang lebih efisien dan efektif.

“Karyawan yang masanya berakhir di bulan Mei, kebijakan manajemen tidak akan memperpanjang. Kemudian ada Tenaga kontrak yang masuk yang belum selesai masa kerjanya, kalau kita menunggu masa kerjanya maka temuan BPk berjalan terus, ini juga menjadi pertimbangan dalam perampingan,” tegasnya lagi.

Kebijakan perampingan karyawan PDAM Makassar, telah melalui pembahasan dengan pejabat tinggi Pemkot Makassar, serta mempertimbangkan berbagai aspek operasional.

Termasuk dukungan dari Komisi D DPRD Makassar, kata dia, untuk segera melakukan evaluasi internal.

“Keputusan ini sangat sulit, tetapi harus dilakukan untuk memastikan kelangsungan perusahaan, serta menghindari risiko hukum di masa mendatang,” jelas Hamzah.

Kata Hamzah, setiap hari ada sekitar 5-7 orang tenaga kerja yang masuk kantor tanpa kejelasan status dan peran, sehingga penyelesaian masalah ini harus dilakukan dengan tegas.

Sementara itu, Direktur Keuangan Perumda Air Minum Makassar, Nanang Sutarjo, menerangkan bahwa jika kebijakan perampingan tidak segera dilakukan, maka perusahaan akan menghadapi kerugian yang semakin membesar, serta berpotensi terseret ke ranah hukum akibat ketidaksesuaian anggaran operasional.

“Jika mereka tetap dipertahankan hingga masa kontrak berakhir, maka arus pengeluaran PDAM akan terus berjalan, membuat kerugian semakin membengkak,” tuturnya.

PDAM Makassar kini berupaya mencari jalan terbaik dalam penyesuaian struktur tenaga kerja, agar operasional tetap berjalan dengan optimal tanpa harus membebani keuangan perusahaan. (*)

Comment