Kasus Joki UTBK Unhas: Sosok Mahasiswi Berprestasi yang Dibayar Rp2 Juta, Kasihan Kini Terancam DO Dari FK Unhas

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Alih-alih mengharumkan nama Kampus dengan prestasi Akademik, seorang mahasiswi Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas), justru terseret dalam praktik kecurangan.

Ia diduga menjadi bagian dari sindikat Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang dibongkar Polrestabes Makassar. Mahasiswi berinisial CAI (19) itu, bahkan rela menggantikan peserta asli demi imbalan Rp2 juta.

CAI diketahui merupakan mahasiswa aktif
Fakultas Kedokteran Unhas angkatan 2024. Meski memiliki catatan Akademik cemerlang, termasuk pernah menjadi peserta Olimpiade Sains, ia justru memilih jalan pintas yang merugikan integritas pendidikan.

Perannya dalam jaringan ini cukup signifikan: menggantikan peserta ujian asli agar lolos ke Kampus bergengsi.

Ketua Satgas Keamanan dan Ketertiban Unhas, Prof Amir Ilyas, mengonfirmasi bahwa CAI adalah Mahasiswa berprestasi.

Amir menyebut CAI pernah ikut dalam lomba Olimpiade Sains Nasional. Dia menduga CAI terhasut pelaku lainnya untuk terlibat dalam sindikat tersebut.

Pihaknya juga memastikan akan memberikan sanksi Drop Out (DO) kepada Mahasiswi yang terlibat.

“Untuk sementara kami masih menyelidiki. Tapi pasti akan ada sanksi, dan biasanya kalau begini (terlibat sindikat kecurangan), berujung Drop Out,” tegas Amir.

Namun, ia menegaskan bahwa Kampus tidak akan mentoleransi praktik semacam ini. Unhas menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian, sembari menjanjikan sanksi internal bagi pelaku dari Lingkungan Kampus.

Pihak Kepolisian pun terus menggali keterlibatan lebih dalam. Salah satu anggota Tim Teknologi Informasi (TI) Unhas, berinisial MYI, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lima anggota lainnya masih dalam penyelidikan. Diduga, mereka berperan dalam menyusupi sistem komputer UTBK dengan aplikasi ilegal, guna memuluskan aksi Joki.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkap bahwa sindikat ini bukanlah jaringan baru.

Dari pengakuan para tersangka, praktik Joki UTBK sudah berjalan setidaknya selama empat tahun. Bahkan, Polisi mencurigai jaringan ini juga merambah ke seleksi calon ASN dan rekrutmen BUMN.

Skema yang mereka jalankan tergolong canggih. Pelaku memanfaatkan akses internal untuk meretas sistem komputer peserta, dan memasang aplikasi curang yang mempermudah proses pengerjaan soal oleh Joki.

Modus tersebut terendus setelah pihak Kampus mencurigai adanya aktivitas ilegal selama pelaksanaan UTBK.

Kasus ini mencuat ke publik setelah enam orang ditangkap pada Rabu, 7 Mei 2025. Mereka adalah CAI (19), AL (40), MYI (28), I (23), MS (30), dan ZR (38).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, dan kini menerapkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar hukum. Para tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Skandal ini menjadi peringatan keras bagi institusi pendidikan dan penyelenggara seleksi Nasional, agar memperkuat sistem keamanan dan pengawasan.

Pihak Kampus pun berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh, dan mendorong transparansi agar praktik serupa tidak terulang pada UTBK mendatang.

Kasus ini sekaligus menjadi refleksi, bahwa integritas tak bisa digadaikan dengan imbalan materi, apalagi di tengah upaya menciptakan generasi unggul yang kompeten secara jujur. (*)

Comment