Rasakan! Wartawan Gadungan yang Gerebek Wisma Kini Jadi Tersangka, Modus Ajak Wanita Berhubungan Badan

MENITNEWS.COM, BULUKUMBA — Wartawan gadungan berinisial MA alias A (35), resmi ditahan polisi di Polres Bulukumba, usai mengaku sebagai wartawan dan polisi, lalu menggerebek kamar-kamar di sebuah wisma Jalan Pisang, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Di balik aksinya, terselip modus mencurigakan: mengajak penghuni wanita berhubungan badan.

“Iya, (MA) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” jelas Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, Sabtu (10/5/2025).

MA dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951, Tentang UU Darurat Terkait Kepemilikan Senjata Tajam (sajam), yaitu sebilah badik yang dibawanya saat beraksi.

Ancaman hukuman yang menantinya tak main-main: 10 tahun penjara!

Kasi Humas Polres Bulukumba, Iptu Marala, menerangkan saat ini berkas perkara masih dilengkapi penyidik. Fokus polisi adalah pada kasus kepemilikan sajam, meskipun temuan di lapangan menyiratkan motif lebih gelap.

Aksi MA terungkap Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WITA. Kala itu, pelaku mendatangi Wisma, memaksa masuk ke sejumlah kamar sambil mengaku sedang melakukan pendataan.

Ia bahkan menunjukkan kartu pers dan menurut kesaksian para saksi di lokasi, pelaku juga sempat mengaku sebagai anggota Polri.

Namun di balik dalih “pendataan”, penyidik mencium aroma modus lain.

“Dari keterangan salah satu saksi, maksud pendataan tersebut untuk menjamin keamanan wisma. Tapi, terduga (pelaku) menyampaikan maksudnya ingin berhubungan badan dengan salah satu perempuan yang menginap di sana,” beber Iptu Ali.

Polisi juga menemukan bahwa MA pernah melakukan aksi serupa di kompleks BTN Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Kasus ini menjadi peringatan bagi warga untuk waspada terhadap pihak-pihak mencurigakan, yang mengaku Pejabat atau Wartawan, apalagi jika disertai tekanan atau ancaman. Polisi memastikan akan menindak tegas siapa pun yang mencoba memanfaatkan atribut profesi untuk aksi kriminal. (*)

Comment