MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PDAM Makassar, Hamzah Ahmad menyampaikan, pentingnya legalitas operasional IPAL dalam pengelolaan sistem pengolahan limbah kota.
Di lain sisi, IPAL Losari selama dua tahun hingga saat ini, belum memiliki payung hukum yang jelas. Hamzah menyatakan perlunya legalitas IPAL Losari.
Hal itu disampaikan saat Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dewi Chomistriana, melakukan kunjungan kerja ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Losari, Selasa, 13 Mei 2025.
“Selama ini kami mengelola dengan penuh tanggung jawab, walau belum ada legalitas formal yang mengatur peran PDAM sebagai operator. Kami berharap kunjungan ini membawa titik terang agar ke depan ada kepastian hukum yang mendukung kelancaran operasional,” harap Hamzah.
Ia juga menyampaikan PDAM telah mengalokasikan dana operasional sebesar Rp9 miliar dalam tiga tahun terakhir, tetapi tanpa dasar hukum yang kuat. Hal ini kerap menjadi temuan dalam audit.
Sementara, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan layanan IPAL Losari masih terbatas, hanya menjangkau 5 dari 15 Kecamatan.
Dengan kunjungan ini, Munafri berharap ada dukungan dari Pemerintah Pusat agar layanan IPAL dapat diperluas ke seluruh Wilayah Kota Makassar, termasuk penyediaan sambungan rumah bagi masyarakat yang belum memiliki akses sistem sanitasi terintegrasi.
“Saya optimistis cakupan layanan akan terus meluas dan tuntas dengan semangat kolaboratif seperti hari ini. Kami sangat mengharapkan dukungan Pemerintah Pusat untuk mempercepat perluasan jaringan dan penyambungan IPAL ke seluruh kecamatan demi lingkungan yang lebih sehat,” tegas Munafri.
Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhelsi Zubir mengatakan, pihaknya telah menganggarkan Rp18,1 miliar untuk pembangunan 1.000 sambungan rumah (SR) baru, sebagai bagian dari program perluasan IPAL.
Anggaran tersebut mencakup pekerjaan konstruksi, pengawasan, dan perencanaan, serta perizinan seperti Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan akses jalan menuju IPAL yang saat ini sedang dalam tahap pengurusan.
“Kami sangat serius mendukung optimalisasi IPAL Losari. Selain regulasi, kami juga bergerak dari sisi teknis dengan mengalokasikan anggaran sambungan rumah serta memproses perizinan yang dibutuhkan,” kata Zuhaelsi.
“Kami berharap semua ini bisa mempercepat koneksi masyarakat ke jaringan IPAL, sehingga layanan sanitasi di Kota Makassar semakin merata dan berkelanjutan,” sambungnya.
Sementara Dirjen Cipta Karya Kementerian PU, Dewi Chomistriana, mengapresiasi komitmen PDAM dan Pemkot Makassar dalam pengelolaan IPAL Losari dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong optimalisasi pemanfaatan IPAL.
“Kami percaya dengan komitmen dari PDAM dan dukungan penuh dari Pemkot Makassar, IPAL Losari bisa menjadi contoh pengelolaan sanitasi yang berhasil di Indonesia,” ujarnya.
Saat ini, IPAL Losari baru melayani 489 sambungan rumah dari target 14.000, sehingga perlu percepatan agar investasi negara dapat memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
Menurut Dewi, IPAL bukan sekadar infrastruktur, tetapi juga upaya menjaga lingkungan, kualitas air tanah, dan kesehatan masyarakat, sehingga regulasi dan penetapan tarif yang jelas sangat penting untuk efisiensi operasional.
“Operasional IPAL memerlukan biaya besar, hingga Rp3 miliar per tahun, sehingga skema pembiayaan harus melibatkan APBD dan tarif dari pengguna layanan, baik domestik maupun komersial,” pungkasnya. (*)
Comment