Waduh! Lahan yang Digunakan Bangun Jembatan Belum Dibayar Sehingga Ahli Waris Gugat ke PN Luwu, Ini Klarifikasi Pihak Masmindo

MENITNEWS.COM, LUWU — Polemik lahan yang digunakan pembangunan Jembatan di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu oleh PT Masmindo Dwi Area melalui PT Piranti Jagat Raya, belum menemui titik terang.

Hingga kini, PT. Piranti Jagat Raya, selaku perusahaan yang mengerjakan pembangunan jembatan itu belum menyelesaikan pembayaran lahan terhadap ahli waris.

Akibatnya, ahli waris lahan memblokade atau menutup jalan tersebut agar tidak dilalui kendaraan perusahaan PT Masmindo Dwi Area.

Kuasa hukum Ahli Waris Hari Ananda Gani mengatakan, hingga kini belum ada titik temu dengan pihak perusahaan soal pembayaran lahan.

Sehingga, pihaknya berinisiatif memasang spanduk blokade di sekitar lahan yang menjadi jalur kendaraan perusahaan.

“Kami selaku kuasa hukum dalam waktu dekat (juga) akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Luwu, untuk menuntut ganti rugi lahan terhadap klien kami,” tegas Hagan sapaan akrabnya.

Karena menurutnya, pihaknya melihat tidak ada etikad baik dari perusahaan baik PT Masmindo atau pun PT Piranti Jagat Raya selaku pelaksana.
Namun, Hagan memastikan pihaknya akan tetap menempuh jalur lain, sembari menunggu proses hukum yang berjalan.

“Pasti ada upaya-upaya lain selain proses hukum yang berjalan, karena ini demi kepentingan hukum klien kami agar segera memperoleh keadilan,” bebernya.

Dikatakan, Negara kita adalah Negara hukum, siapapun yang melakukan perbuatan yang membawa dampak kerugian kepada setiap warga Negara, maka secara konstitusi, warga Negara tersebut dapat dijamin haknya untuk memperoleh keadilan hukum,” tegasnya lagi.

Hagan mengatakan jika pemasangan spanduk yang dilakukan oleh kliennya hal yang wajar saja. Karena secara kepemilikan sebidang tanah milik kliennya, telah digunakan oleh Perusahaan untuk kepentingan bisnisnya.

“Maka kami sangat berharap kepada Perusahaan yang telah memanfaatkan lahan milik klien kami, agar segera menemui klien kami demi mencari solusi. Jika hal ini terus dibiarkan berlarut, takutnya nanti akan terjadi konflik Agraria. Jika sampai ini terjadi, pasti di kemudian hari akan menimbulkan kerugian yang lebih besar atau bahkan akan menelan korban jiwa,” warningnya.

Alumni Fakultas Hukum UMI itu, menyarankan kepada pihak terkait agar menghindari konflik berkepanjangan dari permasalahan ini. Resolusi konflik oleh Perusahaan yang berkepentingan menggunakan jalan tersebut segara di tawarkan kepada kiennya, jika ini berlarut secara terus menerus dan tidak ada konsep perdamaian dilakukan, maka pasti nantinya akan menelan korban.

“Kalau bisa hindari konflik berkepanjangan, jangan menunggu ada korban jiwa nantinya,” pungkasnya.

Lantas apa tanggapan pihak Masmindo?
Muh Rifky, Karyawan PT Piranti Jagad Raya, angkat bicara setelah pihaknya disebut serobot sebidang tanah yang dibangun jalan dan jembatan di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Disinyalir jembatan dan akses jalan yg dibangun oleh PT. Piranti Jagad Raya sebagai Vendor PT. Petrosea dan MDA di Sungai Kadundung, adalah jembatan dan akses jalan umum satu-satunya dipergunakan oleh masyarakat yang berada di Jalan Poros Ruas Kadundung – Rante Balla, yang jauh dari areal tambang. Adapun anggaran dipergunakan itu semua ditanggung oleh PT. Masmindo.

Rifky menyampaikan kepada Awak Media, jika jembatan dan akses jalan tersebut bukanlah hanya untuk digunakan oleh pihak PT Masmindo Dwi Area, namun juga masyarakat yg berada di Jalan Poros Ruas Kadundung – Rante Balla, karena itu merupakan akses satu-satunya sebagai penghubung utama dari Kota menuju Desa.

“Jadi saya kembali menyampaikan bahwa jembatan dan akses jalan ini bukan hanya milik Masmindo (Perusahaan) dan pribadi, akan tetapi juga jalan untuk masyarakat yang berada di Jalan Poros Ruas Kadundung – Rante Balla. Itu menggunakan jembatan, dan akses jalan tersebut merupakan jalan utama dari Kota ke Desa dan sebaliknya,” ungkap Rifky.

Ia mengatakan jika ada beberapa pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan/mengatakan bahwa pihak PT Pijar telah melakukan penyerobotan lahan milik warga di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, yang kemudian dibangun jembatan dan akses jalan itu tidaklah benar.

“Kami sama-sekali tidak pernah melakukan yang namanya penyerobotan seperti yang ada pada beberapa pemberitaan. Adapun pemberitaan yang muncul itu Sama sekali tidak pernah melakukan komunikasi untuk tanya jawab atau klarifikasi. Teman-teman mesti mengetahui pihak PT Pijar itu sudah sejak lama ada komunikasi dengan pemilik lahan yang sebelumnya. Meskipun tak ada pernyataan tertulis yang dibuat sewaktu bertemu, namun komunikasi terus terjalin antara PT Pijar dan pemilik lahan sebelumnya,” terang Rifky.

Rifky menekankan, terkait dengan persoalan ini tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab, dari kedua belah pihak sudah menyelesaikan secara kekeluargaan.

Diketahui Direktur PT Pijar dan pemilik lahan juga masih terbilang kerabat dekat.

“Kepada teman-teman Media, agar bisa mengedepankan sifat profesional serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaannya. Agar melakukan klarifikasi atau ada hak jawab kami sebelum memuat beritanya,” pungkas Rifky.

Jembatan umum Kadundung tersebut dibangun oleh PT Piranti Jagad Raya (Pijar), sebagai kontraktor pelaksana, dengan pendanaan sepenuhnya dari PT Masmindo Dwi Area (MDA) tanpa membebani anggaran Pemerintah Kabupaten Luwu.

Direktur PT Pijar, H. Marham Ismail, menegaskan, bahwa pembangunan jembatan tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian MDA terhadap kebutuhan masyarakat.

“Jembatan itu adalah akses utama masyarakat Bajo ke Rante Balla dan sebaliknya. Karena jembatan lama rusak akibat bencana, kami bangun jembatan baru agar bisa digunakan kembali oleh masyarakat luas,” jelas Marham.

Lebih lanjut, Marham, menepis anggapan bahwa pembangunan jembatan semata-mata dilakukan untuk kepentingan korporasi.

“Faktanya, jembatan ini dibangun sebagai fasilitas umum. Lokasinya berada di luar area lingkar tambang dan digunakan oleh masyarakat luas, bukan hanya MDA,” tegasnya.

Sorotan terhadap jembatan ini mencuat lantaran adanya klaim bahwa lahan yang dilintasi oleh jembatan belum sepenuhnya dibayarkan. Namun Marham menegaskan bahwa hal tersebut telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau masih ada yang mempertanyakan, mari kita buka bersama regulasi yang ada soal nilai dan status lahan. Ini bukan soal pribadi atau perusahaan, tapi untuk kepentingan masyarakat secara umum,” ungkapnya.

Marham juga menyayangkan jika kontribusi infrastruktur yang telah dirasakan langsung manfaatnya oleh warga masih diseret ke dalam narasi yang menyudutkan.

“Apalagi pihak yang menyuarakan keberatan itu masih keluarga saya sendiri. Tidak elok jika hal tersebut terus dipublikasikan, sementara manfaat jembatan sudah dirasakan banyak orang,” tambahnya.

Pembangunan Jembatan Kadundung ini merupakan bagian dari komitmen MDA dalam mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah operasionalnya.

Sebelumnya, perusahaan juga telah membangun berbagai jembatan umum yang digunakan bersama antara masyarakat dan perusahaan, di antaranya:

-Jembatan Umum Lekopini, penghubung Desa Bonelemo dan Saronda.
-Jembatan RC 6, yang menjadi akses utama Desa Kadundung ke Tobaru.
-Jembatan Umum Makalua, penghubung antara Kadundung dan Saronda.

Seluruh jembatan tersebut tidak hanya mendukung kelancaran logistik proyek, tetapi juga menjadi akses infrastruktur yang aman, layak, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (*)

Comment