MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Aksi penipuan yang mencuri data Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk mendaftar di platform Pinjaman Online (Pinjol) jelas merugikan masyarakat.
Jika Anda menjadi korban penyalahgunaan data tersebut, ada beberapa langkah yang bisa diambil.
Langkah pertama yang sangat penting adalah segera menghubungi perusahaan Pinjol yang bersangkutan. Laporakan bahwa data Anda telah disalahgunakan, kemudian minta untuk membatalkan pendaftaran dan pastikan tidak ada tagihan yang dikenakan kepada Anda di kemudian hari.
Langkah berikutnya adalah melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hubungi ke kanal yang disediakan seperti nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Jangan lupa sertakan bukti pendukung kasus yang dialami, misalnya notifikasi pinjaman atau pesan intimidasi yang diterima.
Anda juga harus melaporkan ke Kepolisian setempat. Tunjukkan juga bukti yang ada, seperti screenshot aplikasi Pinjol ilegal atau bukti tagihan yang tidak sah.
Hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat, untuk menghindari penyalahgunaan data di masa depan. Ajukan permohonan pemblokiran NIK KTP, agar tidak digunakan secara ilegal di masa depan.
Untuk melakukannya dengan mendatangi k
Kantor Dukcapil setempat. Setelah itu minta petugas untuk memblokir KTP. Tetap waspada, jaga kerahasiaan data pribadi Anda! (*)
Comment