Respons Kisruh Dana Cadangan PDAM Rp24 M, Appi Minta Harus Diselesaikan Secara Internal

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menanggapi soal dugaan dana cadangan Perumda Air Minum Makassar (PDAM) sebesar Rp24 miliar, disimpan oleh oknum di lima bank, tanpa mengikuti prosedur yang semestinya

Menurutnya, keberadaan Pengawas dan Direksi di PDAM, seharusnya menjadi kunci utama dalam menjaga transparansi keuangan dan operasional perusahaan.

“PDAM adalah entitas bisnis, sehingga segala hal terkait korporasi harus diselesaikan secara internal melalui mekanisme yang sudah ada,” jelas Appi.

Ia menambahkan, bahwa jika muncul indikasi pelanggaran, maka Direksi memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Appi juga menegaskan bahwa tanpa adanya indikasi awal, masalah semacam ini tidak akan muncul. Oleh karena itu, Dirut PDAM harus mampu memberikan penjelasan yang akurat kepada publik maupun pihak berwenang jika diperlukan.

Sebagai pemilik kebijakan, Appi menekankan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dalam mengoptimalkan keuntungan dan keberlanjutan operasional PDAM Makassar.

“Sebuah perusahaan tidak boleh hanya berfokus pada hasil akhir, tetapi juga harus memastikan bahwa seluruh proses tata kelola dilakukan secara maksimal. Pada akhirnya, manajemen yang baik akan menghasilkan keuntungan perusahaan yang berkelanjutan,” paparnya.

Ia menambahkan, bahwa tata kelola perusahaan yang solid harus mampu mengakomodasi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta pengelolaan keuangan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Inilah yang harus kita pastikan bahwa tata kelola yang diterapkan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Ke depan, pihaknya akan terus memantau perkembangan pengelolaan PDAM serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Jika ada indikasi pelanggaran, maka harus segera ditindaklanjuti oleh direksi. Kita ingin memastikan bahwa PDAM tetap beroperasi dengan standar tertinggi untuk kepentingan masyarakat Makassar,” tegas Politisi Partai Golkar ini.

Diketahui, PDAM Makassar mencatatkan saldo dana cadangan sebesar Rp24 miliar, yang merupakan akumulasi laba usaha tahun 2023 dan 2024.

Dana ini telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan dilaporkan secara terbuka, mencerminkan kondisi keuangan yang sehat dan efisien.

Namun, proses pengelolaannya menimbulkan sorotan karena belum sepenuhnya melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM) sesuai prosedur yang berlaku.

Plt Direktur PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi internal terhadap penempatan dana cadangan tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menelusuri dan melakukan verifikasi menyeluruh agar seluruh pengelolaan dana sesuai dengan peraturan yang berlaku dan prinsip transparansi,” ujarnya.

Kata Hamzah, evaluasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh proses keuangan PDAM berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan, serta meminimalkan potensi risiko yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.

Selain itu, hasil audit Kantor Akuntan Publik tahun 2023 dan 2024 menunjukkan adanya bunga dari penempatan dana cadangan sebesar Rp24 miliar yang tidak masuk ke kas PDAM.

Dugaan awal menyebutkan bahwa hal ini terkait dengan perjanjian pengelolaan dana antara manajemen PDAM dan pihak bank, yang dilakukan tanpa koordinasi resmi atau persetujuan dari otoritas pengawas.

Hamzah Ahmad menegaskan bahwa setiap keputusan terkait dana cadangan harus tunduk pada regulasi yang berlaku bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan diawasi secara ketat oleh pemegang saham, yakni Pemerintah Kota Makassar.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pengelolaan dana dilakukan dengan mekanisme yang tepat sehingga tidak ada penyimpangan yang dapat merugikan perusahaan maupun pelanggan,” terangnya.

PDAM Makassar kini tengah fokus untuk memperkuat tata kelola keuangan yang lebih transparan dan sesuai dengan regulasi.

Pihak manajemen juga berencana untuk meningkatkan koordinasi dengan Dewan Pengawas dan Kuasa Pemilik Modal, dalam setiap aspek pengelolaan dana, guna mencegah terulangnya masalah serupa di masa mendatang. (*)

Comment