MENITNEWS.COM, MAKASSAR — BPJS Kesehatan menegaskan bahwa korban tindak kriminal, seperti penganiayaan atau kekerasan, tidak ditanggung dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini disampaikan oleh Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, dr. Rahmat Asri Ritonga, Kamis (22/5/2025).
Menurut dr. Rahmat, BPJS Kesehatan tidak bisa sembarangan menggunakan dana JKN karena dana tersebut bersifat dana amanat, yang penggunaannya diatur secara ketat berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Dana yang dikumpulkan dari peserta JKN tidak bisa digunakan semaunya. Harus jelas dasar hukumnya dan peruntukannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam dunia asuransi komersial ada istilah “polis” sebagai dasar layanan. Dalam konteks BPJS Kesehatan, polis itu berupa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Regulasi inilah yang mengatur jenis layanan kesehatan apa saja yang dijamin dan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
“Kalau bicara korban kriminal, itu tidak termasuk dalam layanan yang dijamin oleh JKN,” tegasnya.
Kasus-kasus seperti itu, lanjutnya, menjadi tanggung jawab lembaga atau mekanisme lain di luar BPJS Kesehatan. Seperti LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Dokter Rahmat mengakui, bahwa kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan di lapangan. Banyak masyarakat yang mengira semua jenis kondisi darurat atau insiden akan otomatis ditanggung BPJS Kesehatan.
“Padahal tidak semua kasus bisa kami tangani. Ada batasan-batasan sesuai regulasi,” jelasnya.
Ia menutup dengan menyebut bahwa isu ini menjadi perhatian di tingkat Nasional, dan tengah menjadi bahan diskusi lintas Kementerian dan Lembaga.
Harapannya, akan ada solusi dan mekanisme lintas sektor, agar korban kriminal tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa terbebani biaya. (*)
Comment