MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga 30 April 2025 mencapai Rp2,85 triliun atau 21,50 persen dari target di 2025 sebesar Rp13,27 triliun. Angka penerimaan ini, menurun 10,72 persen dibandingkan periode sama 2024 (secara bruto yoy).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (DJP Sulselbartra), Heri Kuswanto menyebutkan, penurunan penerimaan pajak di Sulsel dipengaruhi penerimaan pada PPN yag mengalami penurunan bruto -18,94 persen dan penurun netto -24,35 persen dengan realisasi Rp1,12 triliun. Hal ini disebabkan penurunan setoran administrasi pemerintahan dan perpindahan penyetoran KJS 900 (PMK 81/2024).
Begitu juga dengan penerimaan PPh, mengalami pertumbuhan negatif berasal dari pemberlakuan tarif efektif PPh Pasal 21 (TER) dengan realisasi sebesar Rp1,43 triliun. Terjadi penurun bruto -18,09 persen dan penurunan netto -13,89 persen.
Di sisi lain, penerimaan PBB mengalami pertumbuhan positif sebesar 38,74 persen, yang bersumber dari kenaikan setoran PBB Pertambangan Minerba dengan realisasi sebesar Rp13,24 miliar. Kemudian, penerimaan pajak lainnya juga tumbuh positif 6,98 persen dengan realisasi sebesar Rp276 miliar.
“Ini anomali, penurunan penerimaan pajak ini tidak selaras dengan kondisi perekonomian Sulsel yang mengalami pertumbuhan positif 5,78 persen di triwulan I-2025,” ujar Heri, Rabu (28/5/2025).
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 570/KM.1/2023 tentang Program Sinergi Reformasi dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Negara, saat ini sedang dilaksanakan Joint Program (JoPro) antara DJP dengan DJBC, DJA dan Sesditjen. Program ini menyasar 46 Wajib Pajak (WP) dengan potensi menambah pendapatan pajak sebesar Rp200 miliar di Sulsel, dari total Rp229,6 miliar dari 63 WP.
“Realisasi penerimaan pajak hingga 27 Mei 2025, sebesar Rp10,4 miliar dengan komitmen untuk dibayarkan hingga Juni sebesar Rp15,6 miliar,” ujar Heri.
Penerimaan pajak di Sulsel sangat didominasi WP badan (PT, CV), sedangkan kontribusi WP orang pribadi masih sangat kecil. Ini, diindikasikan masih banyak WP yang menyembunyikan omzetnya.
Jumlah WP Badan di Sulsel 69.548, dengan jumlah setoran hingga April 2025 sebesar Rp2,08 triliun. Kemudian jumlah WO orang pribadi 715.755 dengan jumlah setoran Rp271 miliar dan jumlah WP pemungut 4.585 dengan jumlah setoran Rp498 miliar.
Sementara itu, hingga 30 April 2025, sebanyak 449.277 WP telah melaporkan SPT Tahunan atau menurun -7,13 persen yoy. Penurunan Penyampaian SPT Tahunan disebabkan penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) di situs pajak.go.id yang membuat beberapa WP kesulitan login, terutama bagi yang lupa email terdaftar atau sudah mengganti nomor handphone.
“Ini juga menunjukkan masih lemahnya kepatuhan WP terhadap kewajiban perpajakannya dan belum sepenuhnya memahami kebermanfaatan pajak bagi pembangunan,” katanya.
Heri menyebutkan, dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak di Sulsel, kami (Kanwil DJP Sulselbartra segera melaksanakan program operasi Layanan Patuh Pajak,” pungkasnya. (*)
Comment