MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Buntut menyalakan flare dan petasan di laga terakhir Liga 1 musim 2024/2025 melawan Persita Tangerang, di Stadion Gelora BJ Habibie, Kota Parepare, pada Jumat 23 Mei 2025, PSM Makassar kembali dijatuhi sanksi berat oleh Komisi Disiplin PSSI.
Menurut Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Klub PSM Makassar melanggar kode disiplin PSSI tahun 2023 karena menyalakan flare dan petasan dalam jumlah banyak. Selain itu, ada juga spanduk yang bersifat menghina di Tribun Selatan yang dilakukan penonton PSM Makassar.
Itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin. PSM pun tak bisa lepas dari jeratan sanksi.
“Merujuk pada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 2 lampiran 1 nomor 5 kode disiplin PSSI tahun 2023, klub PSM Makassar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 220 juta,” demikian isi surat putusan Komdis PSSI, pada Jumat, 30 Mei 2025.
“Mengulang terhadap pelanggaran terkait di atas, akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,” lanjut isi surat tersebut.
Sebelumnya diberitakan, kemenangan PSM atas Persita Tangerang di pekan terakhir Liga 1 musim 2024/2025, dinodai aksi pembakaran flare oleh suporter jelang akhir laga.
Flare menyala berawal dari Tribun Terbuka Utara, dimana Tribun tersebut tempat Suporter PSM Fans. Master of Ceremony (MC) sempat menegur para Suporter agar tidak menyalakan flare, namun suporter tidak menggubrisnya.
Selain menyalakan flare, Suporter PSM Fans juga membentangkan spanduk bernada cacian ke Manajemen PSM dan PSSI. (*)
Comment