MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Hamzah Ahmad, mengungkapkan alasan di balik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap para Pegawai Kontrak pada akhir Mei 2025 lalu.
PHK tersebut terhadap para Pegawai Kontrak yang berakhir kontraknya pada Mei 2025. Hamzah mengaku PHK terpaksa dilakukan karena tiga alasan utama.
“Iya sudah dilakukan (PHK), sejak kemarin tanggal 28 Mei 2025 lalu. Saya tidak hafal (jumlah) pastinya, mungkin sampai 200-san orang,” beber Hamzah Ahmad.
Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) ini membeberkan, kebijakan ini diambil usai PDAM Makassar melakukan identifikasi masalah Kepegawaian. Diperkirakan jumlah Pegawai yang kena PHK masih akan bertambah.
“Kita akan evaluasi lagi, karena ini sudah masuk ranah pemeriksaan oleh Polda dan ada indikasi kerugian Negara, yang menjadi temuan BPKP. Jadi dasar itulah kita lakukan identifikasi dan penyelesaian masalah-masalah Kepegawaian,” ungkapnya.
Dia mengaku temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) itu, karena perekrutan Pegawai tidak sesuai prosedur yang menyebabkan dugaan kerugian Negara. Sejumlah Pegawai, kata Hamzah, status Kepegawaiannya naik tidak sesuai aturan.
“Dari Tenaga Kontrak menjadi 80 (persen) atau calon Pegawai, calon Pegawai menjadi 100 (Pegawai tetap). Jadi itu yang menjadi temuan, ada kerugian Negara di situ, 126 juta perbulan jumlahnya, itu temuan BPKP. Sekarang sudah 18 bulan, kali mi itu, dua miliar lebih. Itu dasarnya kita melakukan evaluasi,” bebernya.
Lebih lanjut, Hamzah, menjelaskan rasio Pegawai juga dinilai melampaui ketentuan. Peraturan Menteri PUPR dan Mendagri, lima Karyawan idealnya untuk 1.000 Pelanggan.
“Dasar yang kedua adalah, rasio Pegawai sudah melampaui ketentuan yang diatur Menteri PUPR dan Mendagri. Rasio idealnya kan lima Karyawan melayani 1.000 Pelanggan, sekarang sudah menghampiri delapan Karyawan,” jelasnya.
Pertimbangan PHK yang ketiga, kata Hamzah, yakni biaya operasional membengkak. Biaya operasional PDAM Makassar sudah menyentuh di angka 35% dari pendapatan.
“Rasio biaya operasi sudah melampaui biaya operasi dengan pendapatan, kita 35%, aturan menteri itukan 30%. Nah kalau tidak dilakukan evaluasi kita akan berhadapan masalah UU Tipikor atau kerugian negara. Jadi itu tiga dasarnya kita lakukan evaluasi terhadap rekruitmen Pegawai,” paparnya.
Hamzah juga membantah anggapan bahwa PDAM saat ini dalam kondisi keuangan yang sehat. Ia menyebut, triwulan pertama tahun ini, PDAM justru mencatatkan kerugian sebesar Rp 5 miliar, dengan sisa utang mencapai Rp 51 miliar.
“Tunggu dulu, siapa yang mengatakan PDAM untung? Kondisinya sekarang di triwulan pertama, PDAM justru mengalami kerugian Rp 5 miliar dan masih menyisakan utang dari 2024 sebesar kurang lebih Rp 51 miliar. Siapa bilang kondisi PDAM menguntungkan?,” tegasnya.
Sedangkan setoran dividen ke Pemkot Makassar, kata Hamzah, merupakan kebijakan Wali Kota sebelumnya Mohammad Ramdhan Pomanto. Bahkan dia menyebut nilainya ditetapkan sepihak.
“Dividen disetor itu kaitannya 2024, itu diskresi Wali Kota Pak Danny yang tentukan besarannya itu. Bukan Dirut dan Manajemen PDAM. Lain besaran dividen yang ditentukan Manajemen PDAM, lain yang ditentukan oleh Wali kota (Danny). Jadi kalau PDAM dibilang untung, siapa bilang?” pungkas Hamzah. (*)
Comment