Pelaku Usaha Hiburan Malam Makassar Gelar RDP dengan DPRD, Bahas Masalah Perizinan dan Moratorium

ads
ads

MENITNEWS.COM — Para pelaku usaha hiburan malam di Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Kota Makassar, Selasa (3/6), bertempat di Ruang Banggar DPRD Makassar, Jalan A.P. Pettarani.

RDP tersebut dihadiri puluhan pelaku usaha hiburan malam, serta turut melibatkan Komisi B DPRD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, dan Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Kota Makassar.

Ketua APIH Makassar, Hasrul Kaharuddin, menyampaikan bahwa tujuan kehadiran mereka di DPRD adalah untuk mencari solusi atas berbagai kendala perizinan yang saat ini dihadapi para pelaku usaha hiburan malam.

“APIH hadir bukan untuk membela atau jadi pahlawan, tapi sebagai penengah bagi pelaku usaha. Yang benar kita bantu, yang salah atau keliru kita luruskan,” ujar Hasrul, yang akrab disapa Arul.

Ia menambahkan bahwa para pelaku usaha siap mengikuti seluruh peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, baik di tingkat kota, provinsi, maupun pusat.

“Kami hadir di sini meminta bantuan DPRD Kota Makassar untuk mencarikan solusi. Semua pelaku usaha pada dasarnya ingin mengikuti aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Arul juga menyoroti diterbitkannya moratorium oleh Gubernur Sulawesi Selatan terkait izin operasional klub malam. Ia menyebut kebijakan tersebut tidak berpihak pada iklim investasi dan berdampak pada perekonomian masyarakat.

“Moratorium ini sangat tidak masuk akal. Poin-poin yang dikeluarkan jelas tidak berpihak pada investasi dan aspek sosial. Ribuan orang menggantungkan hidup dari industri ini, tapi hal itu tidak dipikirkan oleh pemerintah,” tegasnya.

Ia pun berharap kebijakan tersebut dapat segera dicabut dan digantikan dengan solusi yang lebih berpihak pada masyarakat dan dunia usaha.

“Kami harap ini jadi perhatian serius. Jangan sampai masalah ini terus mengambang tanpa kejelasan,” tambahnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) pasca pelantikan anggota DPRD pada September 2024.

“Setelah dilantik, kami langsung turun dan mengambil sampel dari beberapa THM. Kami menyarankan agar segera dibentuk asosiasi resmi,” ujarnya.

Tri mengungkapkan bahwa dari hasil sidak, sebagian besar tempat hiburan belum memiliki izin lengkap.

“Misalnya ada lima izin yang wajib dimiliki, tapi baru tiga yang dipenuhi. Kami minta itu segera dilengkapi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyesalkan adanya oknum yang mencoba memanipulasi dokumen perizinan.

“Ada yang mengedit izin usaha dan mengubah barcode-nya. Itu berbahaya. Jangan datang mengadu jika di lapangan tidak tertib,” tegas Tri.

Meski bukan pihak pengambil keputusan, Tri menyebut DPRD tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan peringatan dan rekomendasi.

“Kami akan merangkum semua masukan ini dan menyampaikannya ke DPRD Provinsi sebagai bentuk aspirasi pelaku usaha,” tandasnya.

Perwakilan DPMPTSP Kota Makassar, Sugiyono, menyampaikan bahwa pihaknya berharap DPMPTSP Provinsi juga hadir dalam RDP ini, karena banyak kewenangan terkait perizinan berada di tingkat provinsi.

“Kalau kami di kota, saat melakukan pengawasan, fokus kami adalah pada NIB dan KBLI yang menjadi wewenang kami. Tapi banyak KBLI seperti bar, klub, dan diskotik yang belum terverifikasi karena itu kewenangan provinsi,” jelasnya.

Ia mencontohkan bahwa sebagian besar izin THM masih menggunakan KBLI restoran, yang kemudian diturunkan untuk penerbitan SKPL-A (izin penjualan minuman beralkohol 0,1-5%).

“Masalahnya, ketika kami turun ke lapangan, bentuk usahanya tidak mencerminkan restoran. Tidak ada aktivitas makan-minum seperti yang disyaratkan,” imbuhnya.

Sugiyono menegaskan bahwa pihaknya hanya menyegel kegiatan usaha yang tidak memiliki izin sesuai KBLI, namun tetap membiarkan KBLI lain yang sah untuk beroperasi.

Yang mengejutkan, menurut Sugiyono, adalah terbitnya SK Gubernur Sulsel yang memberlakukan moratorium atas izin usaha hiburan malam.

“Kami sudah menyarankan agar dilakukan pembinaan, bukan dihentikan total. Moratorium ini justru mengganggu target investasi Kota Makassar,” tegasnya.

Comment