MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Ibadah kurban dalam Islam bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi merupakan bentuk ketakwaan dan penghambaan kepada Allah SWT yang sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu.
Salah satu aspek penting yang sering luput diperhatikan adalah tata cara pembagian daging kurban. Jika tidak dilakukan sesuai syariat dan adab Islam, pembagian yang keliru dapat mengurangi pahala ibadah, bahkan menyalahi ketentuan agama.
Artikel ini akan membahas mengenai cara pembagian daging kurban yang benar menurut Syariat Islam, yang harus diperhatikan oleh setiap Muslim agar ibadah kurbannya sah dan berpahala.
Makna dan Tujuan Kurban Dalam Islam
Sebelum membahas lebih jauh tentang cara pembagian daging kurban, penting untuk memahami makna dan tujuan dari ibadah kurban itu sendiri. Kurban berasal dari kata “Qarraba” yang berarti mendekatkan diri. Dalam konteks Ibadah, Kurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan menyembelih hewan tertentu pada hari-hari tasyrik (10-13 Dzulhijjah).
Tujuan utama kurban adalah bentuk ketakwaan, bukan sekadar menyembelih hewan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hajj Ayat 37:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah SWT, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”
Oleh karena itu, cara pembagian daging kurban harus dilakukan dengan niat yang benar dan sesuai tuntunan Syariat. Tujuannya bukan hanya membagikan makanan, tetapi menyebarkan manfaat serta nilai sosial dari Ibadah ini.
Selain mendekatkan diri kepada Allah SWT, Kurban juga mengajarkan kepedulian sosial. Dengan cara pembagian daging Kurban yang adil dan tepat, Umat Islam diajarkan untuk berbagi dengan sesama, terutama kepada mereka yang kurang mampu.
Ketentuan Syariat Dalam Pembagian Daging Kurban
Dalam Syariat Islam, cara pembagian daging kurban memiliki aturan yang jelas. Tidak semua daging bisa dibagikan sembarangan, dan ada porsi yang harus diperhatikan.
Berdasarkan keterangan para Ulama dan Hadis Nabi SAW, Daging Kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian yakni:
– Sepertiga untuk Pemilik Hewan Kurban.
Pemilik boleh mengambil sebagian daging untuk dikonsumsi pribadi. Namun, dalam cara pembagian Daging Kurban, tidak diperbolehkan menjual bagian daging ini, bahkan jeroan sekalipun.
– Sepertiga untuk diberikan kepada Kerabat atau Tetangga.
Daging ini diberikan sebagai bentuk silaturahmi dan berbagi kebahagiaan di Hari Raya Iduladha. Dalam cara pembagian Daging Kurban, kelompok ini bisa terdiri dari Muslim yang tidak miskin.
– Sepertiga untuk Fakir Miskin.
Bagian ini wajib untuk dibagikan. Dalam konteks cara pembagian Daging Kurban, bagian ini harus sampai kepada yang membutuhkan tanpa syarat dan tanpa mengambil keuntungan.
Syaikh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menyebutkan, bahwa meskipun tidak wajib membagi tepat sepertiga, yang penting daging dibagikan kepada Fakir Miskin dalam jumlah yang mencukupi.
Dalam pelaksanaannya, cara pembagian Daging Kurban harus dilakukan secara amanah dan tidak boleh memihak. Prioritaskan yang benar-benar membutuhkan, dan hindari diskriminasi dalam proses pembagian.
Sebagai Ibadah yang sangat dianjurkan, kurban tidak berhenti hanya pada penyembelihan hewan. Yang lebih penting adalah bagaimana Umat Islam melaksanakan cara pembagian Daging Kurban dengan benar, adil, dan sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
Kesalahan dalam membagikan daging bisa mengurangi nilai Ibadah. Bahkan, dalam beberapa kasus bisa membatalkannya.
Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk mempelajari dan memahami cara pembagian Daging Kurban yang benar, tidak hanya berdasarkan kebiasaan masyarakat, tetapi berdasarkan Dalil dan Fatwa Ulama yang terpercaya.
Dengan memperhatikan aspek Syariat dalam cara pembagian Daging Kurban, In Syaa Allah, Ibadah kita diterima dan menjadi bekal kebaikan di Dunia dan Akhirat kelak. (*)
Comment