MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), tengah menyelidiki dugaan korupsi dana cadangan senilai Rp24 Miliar milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Kabarnya, lima eks Direksi akan diperiksa sebagai saksi.
Kelima mantan Direksi PDAM Makassar yang akan diperiksa adalah Beni Iskandar (Eks Direktur Utama), Satriani Ulfiah Mungkasa (Direktur Keuangan), Asdar Ali (Direktur Teknik),
Indira Mulyasari Paramastuti (Direktur Umum dan Pelayanan), dan Ayman Adnan (Direktur IPAL). Informasi diperoleh, rencananya diperiksa di Kejati Sulsel pada Kamis, 5 Juni 2025 hari ini.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pemeriksaan terhadap kelima eks Direksi PDAM Makassar itu belum dilakukan. Meski infonya pemeriksaan digelar pukul 10.00 Wita pagi tadi, di Ruang Tipikor Kejati Sulsel.
Penyelidikan ini berfokus pada indikasi penyimpangan pengelolaan dana hasil laba usaha PDAM tahun 2023–2024, yang seharusnya menjadi cadangan Perusahaan.
Diketahui, dana tersebut sempat ditempatkan di beberapa bank tanpa pelibatan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM), yaitu Wali Kota Makassar, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, saat ini prosesnya masih dalam tahap awal.
“Saya tidak tau (kalau ada yang diperiksa), karena ini kemarin masih ada penyelidikan. Jadi saya belum tau itu. Kalau sudah penyidikan saya bisa buka ininya, kalau ini (ada pemeriksaan) belum saya tau sama sekali,” aku Soetarmi, Kamis, 5 Juni 2025.
Ia mengaku, sementara ini belum ada pemeriksaan saksi secara formal lantaran penyidik masih mengumpulkan data awal.
“Masih penyelidikan. Masih klarifikasi, jadi saya belum tau. Tidak ada yang diperiksa, diklarifikasi. Saya luruskan, yang jelas masih klarifikasi karena masih tahap penyelidikan,” imbuhnya.
Soetarmi bilang, tahap klarifikasi tersebut melibatkan pengumpulan dokumen dan permintaan penjelasan kepada sejumlah pihak terkait.
“Sudah ada beberapa pihak yang dimintai klarifikasi, cuma saya tidak bisa menyebutkan siapa saja karena nanti akan mengganggu proses dalam penanganannya,” tukasnya.
Hingga kini, Kejati Sulsel belum mengumumkan siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka, sembari menunggu hasil pendalaman data dan pemeriksaan lanjutan.
Diketahui, PDAM Makassar mencatatkan saldo dana cadangan sebesar Rp24 miliar, yang merupakan akumulasi laba usaha tahun 2023 dan 2024.
Dana ini telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan dilaporkan secara terbuka, mencerminkan kondisi keuangan yang sehat dan efisien.
Namun, proses pengelolaannya menimbulkan sorotan karena belum sepenuhnya melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM) sesuai prosedur yang berlaku.
Plt Direktur PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi internal terhadap penempatan dana cadangan tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menelusuri dan melakukan verifikasi menyeluruh agar seluruh pengelolaan dana sesuai dengan peraturan yang berlaku dan prinsip transparansi,” ujarnya.
Kata Hamzah, evaluasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh proses keuangan PDAM berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan, serta meminimalkan potensi risiko yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
Selain itu, hasil audit Kantor Akuntan Publik tahun 2023 dan 2024 menunjukkan adanya bunga dari penempatan dana cadangan sebesar Rp24 miliar yang tidak masuk ke kas PDAM.
Dugaan awal menyebutkan bahwa hal ini terkait dengan perjanjian pengelolaan dana antara manajemen PDAM dan pihak bank, yang dilakukan tanpa koordinasi resmi atau persetujuan dari otoritas pengawas.
Hamzah Ahmad menegaskan bahwa setiap keputusan terkait dana cadangan harus tunduk pada regulasi yang berlaku bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan diawasi secara ketat oleh pemegang saham, yakni Pemerintah Kota Makassar.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pengelolaan dana dilakukan dengan mekanisme yang tepat sehingga tidak ada penyimpangan yang dapat merugikan perusahaan maupun pelanggan,” tambahnya.
PDAM Makassar kini tengah fokus untuk memperkuat tata kelola keuangan yang lebih transparan dan sesuai dengan regulasi.
Pihak manajemen juga berencana untuk meningkatkan koordinasi dengan Dewan Pengawas dan Kuasa Pemilik Modal dalam setiap aspek pengelolaan dana, guna mencegah terulangnya masalah serupa di masa mendatang. (*)
Comment