Perhatian! Ini Syarat dan Ketentuan Pemasangan Air Gratis

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum atau PDAM Kota Makassar, tak lama lagi segera merealisasikan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (MULIA).

Program dimaksud adalah pemasangan air gratis bagi warga Kota Makassar. Hal ini juga menunjukkan komitmen PDAM, dalam meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat.

Melalui program sambungan air gratis, PDAM Makassar menargetkan rumah tangga berpenghasilan rendah dan belum terlayani jaringan PDAM, untuk dapat menikmati fasilitas air bersih dengan lebih mudah.

Program ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas hidup.

Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Hamzah Ahmad, dalam keterangannya menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota, untuk mencapai pemerataan akses air bersih, sesuai dengan Visi Makassar sebagai Kota yang nyaman dan sejahtera.

“Kami memahami bahwa biaya pemasangan seringkali menjadi kendala bagi sebagian masyarakat. Oleh karena itu melalui program ini, kami berupaya meringankan beban tersebut dan memastikan lebih banyak warga dapat menikmati air bersih yang layak. Ini juga merupakan program utama Bapak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti program sambungan air gratis ini, PDAM Makassar telah menetapkan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Hal ini bertujuan untuk memastikan program tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang membutuhkan.

Adapun syarat-syarat dan ketentuan bagi penerima Program Sambungan Air Gratis PDAM Kota Makassar sebagai berikut:
1. WNI Domisili Makassar.
2. Memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Makassar.
3. Menggunakan daya listrik 450-900 Watt.
4. Memiliki bukti kepemilikan rumah atau kuasa untuk memasang instalasi air. Kepemilikan Lahan/Bangunan: Pemohon harus memiliki atau menempati lahan/bangunan dengan status kepemilikan yang jelas. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM), atau surat keterangan lain yang sah dari instansi terkait.
5. Lokasi rumah berada pada area yang sudah tersedia jaringan distribusi aktif dari PDAM. Lokasi Terjangkau Jaringan PDAM: Calon lokasi pemasangan harus berada dalam jangkauan jaringan pipa distribusi PDAM yang sudah ada. Tim teknis PDAM akan melakukan survei lokasi untuk memastikan hal ini.
6. Melengkapi dokumen administrasi. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), rekening listrik, dan NPWP jika ada: Sebagai kelengkapan administrasi dan identitas pemohon.
7. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Aturan PDAM: Pemohon harus menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan untuk mematuhi seluruh aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh PDAM Makassar, termasuk kewajiban membayar tagihan pemakaian air bulanan setelah pemasangan.
8. Tidak Ada Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Disarankan bagi pemohon untuk memastikan tidak ada tunggakan PBB pada properti yang akan dipasangi sambungan air.
9. Penentuan akhir penerima manfaat, dilakukan berdasarkan verifikasi dan survei lapangan oleh Petugas PDAM Makassar.
10. Batas pemasangan pipa maksimal 20 meter dari jalur distribusi utama.

Kabag Humas PDAM Kota Makassar, Fazad Azizah mengatakan, masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan dengan mendatangi kantor pelayanan PDAM Kota Makassar terdekat, atau melalui posko-posko pendaftaran yang akan diinformasikan kemudian.

“Pemohon diharapkan membawa seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan untuk proses verifikasi awal. Setelah pengajuan, tim PDAM akan melakukan survei lapangan untuk memverifikasi data dan memastikan kelayakan lokasi. Apabila permohonan disetujui, proses pemasangan akan segera dijadwalkan tanpa dikenakan biaya awal sama sekali,” terang Fazad.

Program sambungan air gratis ini, tambah Fazad, merupakan kesempatan emas bagi masyarakat Makassar untuk mendapatkan akses air bersih yang berkualitas.

“Kami dari PDAM Makassar, mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini,” harapnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi call center PDAM Makassar di nomor WhatsApp: 08114641123 atau mengunjungi situs Website resmi PDAM Kota Makassar. (mta)

Comment