Gerak Cepat, DPRD Pangkep Bentuk Pansus Tata Beracara Badan Kehormatan

ads
ads

MENITNEWS.COM, PANGKEP — Dalam suasana rapat yang berjalan tertib di Ruang Sidang B, Kantor DPRD Pangkep, pada Kamis, 5 Juni 2025 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep, secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Pangkep, Andi Ilham Zainuddin, dan turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD, H. Muh. Tauhid, beserta Anggota Dewan lainnya.

“Pembentukan Pansus ini adalah langkah lanjut atas hasil kajian Bapemperda, dan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan,” terang Andi Ilham Zainuddin, usai memimpin jalannya rapat.

Rapat paripurna tersebut merujuk pada Pasal 83 Ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa Rancangan Peraturan DPRD dibahas oleh Panitia Khusus.

Hal itu juga diperkuat oleh ketentuan dalam Pasal 80 ayat (1) dan (6) Peraturan DPRD Pangkep Nomor 1 Tahun 2025, Tentang Tata Tertib DPRD, yang mengatur tentang mekanisme pembentukan Pansus melalui usulan Fraksi dan musyawarah internal.

Tujuh Fraksi di DPRD mengajukan perwakilan masing-masing untuk membentuk komposisi Pansus. Nama-nama yang masuk dalam daftar antara lain Umar Haya, Suhardi Syam, Syahruddin, dan beberapa Legislator lainnya yang mewakili keragaman Politik dalam Parlemen.

Setelah pembentukan, Anggota Pansus langsung menggelar pemilihan internal. Hasilnya, disepakati bahwa Umar Haya (Fraksi PPP) akan menjabat sebagai Ketua Pansus, didampingi oleh Suhardi Syam (Fraksi Golkar) sebagai Wakil Ketua.

Keputusan resmi tentang susunan lengkap keanggotaan, akan segera ditetapkan melalui keputusan DPRD.

“Dengan terbentuknya Pansus ini, kami harap pembahasan bisa berjalan cepat dan cermat, sebab peraturan ini menyangkut marwah dan tata etik kelembagaan,” kata Andi Ilham.

Pembentukan Pansus menjadi tonggak penting dalam memperkuat mekanisme etik di tubuh DPRD, sekaligus menunjukkan komitmen Parlemen Daerah untuk mematuhi koridor hukum dan mengedepankan transparansi dalam kerja-kerja kelembagaan. (*)

Comment