Umar Haya Pimpin Kajian Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Pangkep

MENITNEWS.COM, PANGKEP — Di Ruang Sidang B Kantor DPRD Kabupaten Pangkep, Sulsel, pada 5 Juni 2025 lalu, berlangsung rapat yang tenang namun sarat ketelitian. Rapat tentang Pengkajian Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, Umar Haya, dan dihadiri jajaran Anggota Bapemperda serta perwakilan Eksekutif dari Pemkab Pangkep.

“Rancangan ini merupakan amanat Undang-undang. Maka sebelum dibawa ke ranah pembahasan yang lebih luas, wajib bagi kami memastikan bahwa isinya harmonis dan matang secara konsepsi,” jelas Umar Haya.

Umar tak sendiri. Wakil Ketua Bapemperda, Ririn Prakarsa, turut mendampingi dalam forum yang juga dihadiri Plt. Kepala Bagian Hukum Pemkab Pangkep, Mashuri. Dalam penyampaiannya, Mashuri menegaskan bahwa penyusunan peraturan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 192 dan 196, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Tujuan utamanya, memperkuat tata kerja dan kewenangan Badan Kehormatan DPRD Pangkep, dalam menegakkan etika dan disiplin Dewan. Sesuai ketentuan, pasca-pembahasan internal ini, rancangan peraturan akan difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bentuk asistensi dan pembinaan terhadap Produk Hukum Daerah.

“Langkah berikutnya adalah menyampaikan hasil pengkajian ini kepada Pimpinan DPRD, sebelum kemudian dibawa ke pembahasan resmi oleh Panitia Khusus,” jelas Umar Haya.

Rapat ini tidak sekadar menuntaskan sebuah rancangan, tetapi juga mencerminkan komitmen Legislatif dalam memperkuat fungsi kontrol dan etika kelembagaan. Sebuah langkah kecil, namun penting dalam menata rumah demokrasi dari dalam. (*)

Comment