Sebanyak 225 PPPK Pemkab Barru Memulai Karier ASN, Ini Pesan Pj Sekda

ads
ads

MENITNEWS.COM, BARRU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru, melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tahun Anggaran 2024 Lingkup Pemkab Barru, di Lantai 6 Menara MPP Kantor Bupati, Selasa (10/6/2025).

Acara penandatanganan perjanjian kerja ini disaksikan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Abubakar, Kepala BKPSDM, Syamsir, dan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Nur Amdan.

Sebanyak 225 orang PPPK Lingkup Pemkab Barru, mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusiasme dan harapan untuk memulai karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam sambutannya, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Abubakar, S.Sos, M.Si, menyampaikan selamat kepada PPPK yang telah menandatangani perjanjian kerja selama lima tahun.

Terhitung mulai Tanggal 1 Juni 2025, sampai dengan 31 Mei 2030, kecuali bagi yang memiliki usia yang mendekati batas usia maksimal pada persyaratan masing-masing jabatan.

Maka, menyesuaikan dengan umur masing-masing. Kemudian masa perjanjian kerja ini dapat diperpanjang kembali sesuai regulasi yang mengatur.

“Setelah menandatangani perjanjian kerja dan ditetapkan surat keputusan pengangkatan PPPK nya, maka Bapak/Ibu sekalian menyandang status sebagai ASN. Selamat bergabung di Pemerintah Kabupaten Barru. Selamat bergabung di Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI),” ucapnya.

Abubakar juga menjelaskan bahwa Sesuai PP 49 Tahun 2018, setelah instansi menerima penetapan NI PPPK, maka dilakukan penandatanganan perjanjian kerja, dan diterbitkan SK Pengangkatan PPPK.

“Alhamdulillah, pekan ini sebanyak 2.221 Orang usulan telah rampung ditetapkan NI PPPK oleh Kanreg BKN Makassar,” sebutnya.

Selanjutnya Abubakar berpesan, agar menunggu jadwal penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK, melapor ke Pimpinan Unit Kerjanya, dan menyelesaikan proses administrasinya.

Kemudian mempelajari uraian tugas jabatannya sesuai dengan PermenpanRB, yang mengatur tiap-tiap jabatan.

“Kami tekankan bahwa, untuk saat ini PPPK tidak dapat beralih dari jabatan sesuai formasi dan perjanjian kerjanya ke jabatan lain. Juga mematuhi kedisiplinan ASN dan aturan berpakaian,” katanya.

Lalu memperhatikan etika dan core value berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. (*)

Comment