MENITNEWS.COM, PALOPO — Kasus dugaan pemalsuan dan peredaran Uang Palsu (Upal), menggemparkan Kota Palopo, setelah seorang mahasiswi berusia 19 tahun tertangkap tangan menggunakan Upal saat berbelanja di sebuah Kios.
Mahasiswi berinisial ST, Warga Desa Rantedada, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, diduga mencetak sendiri dua lembar uang pecahan Rp100 ribu dengan peralatan sederhana dari tempat tinggalnya.
Insiden terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025 lalu, ketika ST berbelanja di Kios Rezky yang terletak di Jl. Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Ia membeli satu bungkus tisu seharga Rp13 ribu menggunakan selembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dan menerima kembalian sebesar Rp87 ribu dari Pemilik Kios.
Tak lama kemudian, ST kembali ke Kios tersebut untuk menukar selembar uang Rp100 ribu lainnya dengan dua lembar pecahan Rp50 ribu.
Kecurigaan muncul dari Istri Pemilik Kios, Widawaty Uni, yang merasa ada kejanggalan pada uang yang digunakan oleh ST.
Setelah membandingkan uang tersebut dengan uang asli milik mereka, ditemukan perbedaan mencolok dalam tekstur dan warna, sehingga diduga kuat uang itu palsu.
Pihak keluarga Pemilik Kios segera melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. ST lalu diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Sahrir, membenarkan bahwa ST telah mengakui perbuatannya saat interogasi awal.
“Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui telah memalsukan dua lembar uang pecahan Rp100.000 dengan menggunakan peralatan pribadi di tempat tinggalnya,” beber Sahrir.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti dari kamar kos ST di Perumahan Permata Hijau, Jl. Camar VII Blok B9, Kelurahan Bara.
Barang bukti tersebut antara lain printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, dan tisu.
“Modus yang digunakan masih sederhana, tetapi tetap melanggar hukum pidana karena berkaitan dengan tindak pemalsuan uang. Kami mengamankan seluruh peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu,” tuturnya.
Pihak Kepolisian juga menyampaikan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami masih mendalami apakah ini aksi tunggal atau ada jaringan yang lebih luas. Kami juga bekerja sama dengan unit terkait untuk menelusuri potensi peredaran uang palsu lainnya di Wilayah Palopo,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap uang palsu, khususnya dalam transaksi tunai di Toko atau Warung kecil.
“Jika masyarakat menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Jangan segan untuk bertanya atau membandingkan dengan uang asli,” pungkas Iptu Sahrir.
Meski proses hukum tetap berjalan, Polisi mengambil langkah berbeda dalam penanganan ST karena mempertimbangkan beberapa faktor non-teknis.
“Terlapor tidak kami tahan karena ada permohonan dari pihak keluarga dan penilaian bahwa dia bersikap kooperatif. Namun proses hukum tetap berjalan, dan Ia wajib lapor dua kali seminggu selama penyidikan berlangsung,” ungkapnya sembari menambahkan, terlapor dipulangkan ke keluarganya setelah melalui pemeriksaan awal dan pertimbangan hukum dari penyidik. (*)
Comment