MENITNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Menteri Perumahan, Djan Faridz, secara resmi melaporkan Hayono Isman (Mantan Menpora), ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas dugaan tindak pidana memasuki dan menempati rumah tanpa hak sebagaimana dimaksud Pasal 167 ayat 1 KUHP.
Laporan resmi tersebut dilakukan oleh Robby Budiansyah selaku penerima kuasa dari Djan Faridz dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Billy Elanda dari Gani Djemat & Partners pada 8 Mei 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/1570/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Hayono Isman beserta keluarga dan karyawannya diduga telah menempati rumah tanpa hak yang beralamat di Jalan Kemang Timur VI Nomor 12A, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Padahal rumah di Jl. Kemang Timur VI tersebut telah beralih kepemilikannya kepada Djan Faridz melalui mekanisme lelang di KPKNL Jakarta V. Hal tersebut merujuk pada kutipan risalah lelang Nomor 1/07.05/2025-01 tertanggal 26 Februari 2025 dan pada saat ini sudah dilakukan baliknama Sertipikat Hak Milik menjadi atas nama Djan Faridz.
“Sebelum kami melaporkan Hayono Isman ke Polres Jakarta Selatan, kami telah menyampaikan surat teguran sebanyak dua kali dengan perintah untuk segera keluar dari rumah tersebut, namun sangat disayangkan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, rumah tersebut masih ditempati oleh pihak Hayono Isman,” ujar Robby dalam keterangan kepada Awak Media.
Pengacara Hayono Isman, Victor R.M Sohilait, saat dikonfirmasi di lokasi rumah milik Djan Faridz tak bisa menunjukkan bukti terkait klaimnya bahwa rumah tersebut dibeli secara mencicil kepada Hasan Ahmad.
“On proses. Ada PPJB, kwitansi cicilan pembelian. Tapi tidak bisa saya tunjukkan. Nanti di pengadilan saja,” ucap Victor.
Namun demikian, fakta menunjukkan bahwa sebagian isi rumah dan harta benda sudah kosong sudah dipindahkan oleh Hayono Isman.
Seorang satpam bernama Purwanto membenarkan bahwa Hayono Isman sudah mulai memindahkan barang-barang miliknya dari rumah tersebut.
“Sudah angkut-angkut barang. Sudah seminggu ini puluhan truk bolak-balik angkut barang dari rumah itu,” ujar Purwanto.
Untuk diketahui, Hayono Isman sendiri tinggal di rumah tersebut setelah diizinkan Hasan Ahmad karena berjanji hendak membeli rumah yang sedang dijaminkan oleh Hasan Ahmad ke Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa) pada tahun 2016.
Namun sayangnya, setelah hampir sepuluh tahun rumah itu ditempati, Hayono Isman tidak kunjung menyelesaikan rencananya untuk membeli rumah tersebut. Hingga kemudian Hasan Ahmad merelakan sertipikat rumahnya yang dijaminkan ke Kospin Jasa tersebut dilelang melalui balai lelang KPKNL. (*)
Comment