MENITNEWS.COM, JATIM — Terungkap praktik jual beli konten pornografi anak, yang kembali dibongkar oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur (Jatim).
Kasus ini melibatkan pelaku berinisial ASF, Warga Kelurahan Belo Laut, Muntok, Kabupaten Bangka Belitung, yang mematok tarif Rp 500 ribu per orang untuk akses konten ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa praktik jual beli konten pornografi anak yang dilakukan ASF, mulai berjalan sejak Juni 2023 lalu.
Dikatakan Jules, pelaku memanfaatkan Media Sosial Instagram, untuk mempromosikan Kanal Telegram dan Aplikasi Potatochat, sebagai sarana distribusi konten ilegal tersebut.
“Tersangka menggunakan Akun Instagram @OrangTuaNakalComunity untuk menawarkan akses berbayar ke Kanal Telegram, dan Potatochat miliknya,” beber Kombes Pol. Jules.
Selama lebih dari satu tahun, tersangka mengelola 15 Kanal Telegram dan satu Aplikasi Potatochat, yang berisi sekitar 2.500 video konten pornografi anak. Kanal-kanal tersebut telah memiliki total anggota sekitar 1.100 orang.
ASF diketahui telah meraup pendapatan hingga Rp 550 juta dari pendaftaran anggota, belum termasuk keuntungan tambahan sekitar Rp 10 juta setiap bulannya.
Secara keseluruhan, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp 240 juta selama menjalankan praktik ilegal tersebut selama dua tahun.
Atas perbuatannya, ASF dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara hingga 12 tahun dan/atau denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar. (*)
Comment