MENITNEWS.COM, SUMBAR — Sadis! Seorang Pria di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) bernama Bobi (34), tega menghabisi nyawa temannya sendiri dengan cara dimutilasi. Lebih parahnya lagi, daging korban yang telah dipotong-potong itu digoreng untuk dimakan.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, mengatakan tersangka juga sempat mengubur korban yang bernama Periwisata (32), dengan cara dicor di dalam bak kamar mandi. Sejatinya pembunuhan ini terjadi sejak dua tahun lalu yang baru terungkap sekarang.
Pengakuan itu diungkap berdasarkan hasil rekonstruksi yang telah digelar sejak Kamis (12/6/2025) lalu. Ada adegan pelaku memutilasi korban usai dibunuh pada pertengahan Maret 2023 silam, di sebuah kamar di Kafe Karisma di wilayah Bukit Ransam Painan, Sumbar.
Ketika ditanya alasan menggoreng dan tega memakan daging korban yang merupakan temannya sendiri itu, tersangka mengaku tidak ada tujuan tertentu melainkan hanya ingin merasakan daging manusia.
“Pengakuannya memang hanya mau coba, makanya digoreng. Jadi setelah membunuh, memutilasi, dan mengecor jasad korban, tersangka kembali ke kafe tempat tinggalnya untuk menggoreng dan memakan daging korban,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus mutilasi ini bermula dari keinginan korban yang hendak meminjam uang ke pelaku. Pada Maret 2023 lalu, korban datang seorang diri ke kafe menemui pelaku bertujuan ingin meminjam uang sebesar Rp400 ribu.
Namun upayanya ditolak mentah-mentah, hingga berujung cekcok di antara keduanya. Keributan pun pecah sampai akhirnya pelaku menghantam korban menggunakan balok kayu hingga tewas.
Untuk menghilangkan jasad korban, pelaku pun memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian. Beberapa potongan tubuh dikubur di bak kamar mandi kafe dan dicor untuk menghilangkan jejak.
Sedangkan tersisa potongan daging kaki korban yang diiris-iris kemudian dimasak oleh pelaku. Selanjutnya dimakan.
Kasus ini masih ditangani Polres Pesisir Selatan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (*)
Comment