Kakek Cabul di Selayar Ditangkap Usai Setubuhi Perempuan ODGJ di Kebun

MENITNEWS.COM, SELAYAR — Seorang Pria berinisial J (59 Tahun), ditangkap pihak Kepolisian dari Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang Perempuan penyandang disabilitas mental.

Peristiwa memilukan ini terjadi baru-baru ini, di Wilayah Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kejadian tersebut diketahui setelah warga melihat langsung tindakan pelaku terhadap korban. Tanpa menunda waktu, mereka segera melapor ke pihak Kepolisian.

Mendapat laporan dari warga, Aparat Kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan penindakan.

Saat Polisi tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Celana korban dalam keadaan terbuka dan didapati adanya cairan sperma di paha korban.

Pelaku ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan dan tanpa perlawanan. Ia langsung digelandang ke Kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Menurut informasi yang diperoleh dari pihak Kepolisian, korban merupakan Pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yang selama ini berada di bawah pengawasan Dinas Sosial Kepulauan Selayar.

“Pelaku berhasil kami amankan tidak lama setelah kejadian. Berkas perkaranya sudah rampung dan rencananya akan kami limpahkan ke Kejaksaan untuk tahap pertama,” kata Kanit PPA Polres Kepulauan Selayar, Aipda Sainal Evendi, Kamis (19/6/2025).

Selama proses penyidikan berlangsung, korban telah didampingi oleh petugas dari Dinas Sosial. Pendampingan ini diberikan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak hukum korban.

Dari hasil penyelidikan, pelaku bukan warga asli Kelurahan Bontobangun, tempat kejadian berlangsung. Ia diketahui berasal dari Desa Ma’minasa, Kecamatan Pasimasunggu.

Namun, J telah lama berdomisili di Wilayah Benteng, dan kerap terlihat berkeliaran di sekitar area tempat kejadian.

Saat kejadian, pelaku diduga sengaja membawa korban ke salah satu rumah kebun yang terletak di Kawasan Bontobangun. Di tempat itulah aksi bejatnya dilakukan.

Polisi menduga kuat bahwa pelaku telah memanfaatkan kondisi mental korban untuk melancarkan aksi kekerasannya.

Atas perbuatannya, J kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)

Comment