Mantap! Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Dua Kilogram yang Disimpan di Dalam Pembalut

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Tim gabungan dari Bea Cukai Makassar, berhasil mengungkap jaringan Narkoba Internasional dari Malaysia ke Indonesia, tepatnya di Kota Makassar.

Dari kasus tersebut, Polisi menangkap sebanyak delapan orang tersangka Narkoba dengan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam pembalut sebanyak dua kilogram 24 gram. Hal ini diungkapkan saat Konferensi Pers di Kantor Bea Cukai Makassar Kompleks Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Sabtu (21/6/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Sulsel, Djaka Kusmartata mengatakan, dari empat kasus tindak pidana Narkotika Jaringan Internasional, ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dengan menggunakan penerbangan Air Asia (AK 334) dan malaysia Airlines (MH 847) dengan membawa Narkotika jenis Sabu-sabu.

“Kita telah berhasil mengungkap sindikat Narkoba Jaringan Internasional dengan jumlah tersangka delapan orang yang berinisial VH, M, AN, KT, SR, H, S dan JS dengan modus barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang di sembunyikan dalam pakaian dalam,” ungkap Djaka Kusmartata.

Dari delapan tersangka tersebut, terdapat Ibu Rumah Tangga (IRT). Dialah yang menyembunyikan barang bukti dua kilogram dalam pembalut.

Empat kasus tindak pidana Narkotika Jaringan Internasional Malaysia ke Kota Makassar ini dengan empat kali penindakan menangkap para pelaku delapan orang yang terdiri dari lima Perempuan dan tiga Laki-laki.

Penindakan pertama pada 23 Mei 2025 dengan Sabu 342 gram. Kedua penindakan pada 27 Mei 2025, Sabu sebesar 1.042 gram, ketiga penindakan pada 14 Juni 2025 sabu 350 gram, dan keempat penindakan pada14 Juni 2025 dengan sabu 290 gram.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba Jaringan Internasional asal Malaysia, dengan menggunakan pesawat menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar,” ungkapnya.

Para Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-undang No. 35/2009 Tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara minimal enam tahun, dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga,” paparnya.

Menindaklanjuti kasus ini, barang hasil penindakan Narkotika j seberat 2 kilogram jenis sabu-sabu tersebut, kemudian diserahkan kepada BNN Sulsel, yang selanjutnya melalui joint analysis dan joint operation.

“Kami saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap para pelaku sindikat Narkoba Jaringan Internasional, untuk mencegah peredaran Narkotika yang berpotensi merusak generasi muda,” tegasnya.

Djaka mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi Narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya dengan meningkatkan kewaspadaan.

“Ini juga merupakan komitmen penuh kami dalam menyukseskan program Presiden Republik Indonesia di dalam ASTA CITA ke 7, demi mencapai Indonesia Emas 2045,” pungkas Djaka.

Dari operasi gabungan ini, ditaksir berhasil menyelamatkan kurang lebih 10 ribu jiwa generasi Bangsa dengan nilai uang sitaan Negara sebesar Rp2.42 miliar. (*)

Comment