Pembangunan GOR Mal Panakkukang Disorot, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Kuasa hukum PT Margamas, pengelola kawasan Mall Panakkukang (MP), Tajuddin Rahim, menegaskan bahwa pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) yang saat ini berlangsung telah sesuai dengan ketentuan hukum dan seluruh prosedur perizinan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Makassar dengan pihak pengelola Mall MP dalam pembahasan legalitas serta kontribusi pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di kawasan pusat perbelanjaan tersebut terhadap PAD Kota Makassar.

“Proyek ini sah secara hukum. Semua izin teknis termasuk AMDAL, PBG, dan kajian lalu lintas telah kami kantongi. Kami tidak akan tinggal diam terhadap pihak-pihak yang menuduh tanpa dasar. Kalau perlu, kami tempuh jalur hukum,” tegas Tajuddin.

Ia menjelaskan bahwa proyek GOR yang dibangun di kawasan Mall MP merupakan bagian dari pengembangan kawasan bisnis berkonsep ramah lingkungan dan berkelanjutan. Oleh-oleh khas Makassar

Salah satu elemen pentingnya adalah penggunaan panel surya berkapasitas besar sebagai sumber energi.

Tak hanya itu, lanjut Tajuddin, proyek ini juga mengedepankan nilai sosial dan spiritual melalui pembangunan masjid swasta yang digadang-gadang menjadi terbesar di Makassar, dengan kapasitas hingga 2.000 Jemaah.

“Ini bukan hanya proyek komersial, tapi juga sosial. Ada masjid besar dan sistem energi terbarukan. Semua dokumen lingkungan diuji oleh tim ahli,” kata Tajuddin.

Lebih lanjut, ia memaparkan kontribusi PT Margamas kepada Pemkot Makassar, khususnya terkait pembayaran retribusi yang menjadi bagian dari Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG).

Total kontribusi yang telah dibayarkan disebut mencapai Rp3,76 miliar.

“Ini data transparan, kontribusi PPG kami tercatat sebesar Rp3.760.420.000. Itu belum termasuk kontribusi sosial lainnya,” ucap Tajuddin.

Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh struktur dan peruntukan bangunan telah diatur dan tertuang dalam dokumen kajian teknis yang telah disetujui pemerintah.

Meski demikian, ia mengaku masih menemui hambatan teknis di lapangan, seperti kendala koordinasi antar-instansi, keterlambatan terbitnya izin parkir, dan pelarangan akses oleh Satpol PP serta Dinas Perhubungan.

“Saya hanya minta keadilan birokrasi. Jangan sampai pembangunan yang sah justru terhambat oleh tarik-menarik kepentingan. Saya bukan orang yang suka mencari panggung, tapi saya punya tanggung jawab mempertahankan apa yang benar,” tegasnya.

Dalam RDP itu pula, Tajuddin menyampaikan keprihatinan atas tuduhan dari pihak luar, termasuk kelompok mahasiswa, yang menurutnya kerap melontarkan tuduhan tanpa memahami sepenuhnya data dan proses hukum yang sudah dilalui proyek Mall MP.

“Saya tidak punya kebun binatang untuk pamer dokumen ke semua orang. Tapi semua data kami valid dan terbuka untuk diperiksa lembaga resmi, termasuk DPRD. Jangan sampai mahasiswa dipakai untuk kepentingan tertentu,” sindirnya.

Dia bahkan menyatakan kesiapannya membawa persoalan ke ranah hukum jika ada pihak yang menyebarkan tuduhan yang mencemarkan nama baik perusahaan.

“Saya tidak main-main. Kalau ada yang menyebarkan fitnah, saya akan lawan, bahkan jika harus berhadapan di pengadilan,” ujarnya tegas.

Pihaknya berharap semua pihak bisa menempatkan persoalan ini secara objektif dan menjunjung prinsip keadilan.

Terlepas dari dinamika tersebut, PT Margamas tetap menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan proyek sesuai rencana, termasuk program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, menekankan bahwa pihak legislatif tidak mempersoalkan kegiatan pembangunan selama sesuai dengan aturan.

Namun, ia menyoroti pentingnya transparansi kontribusi yang diberikan pihak Mall MP kepada Pemerintah Kota Makassar, khususnya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya hanya ingin mempertanyakan, ini kan pembangunan usaha bisnis, pasti ada kontribusi yang harus diberikan kepada Pemkot. Kami tidak melarang, karena izinnya sudah sesuai. Tapi yang utama, apa kontribusi konkret yang bisa dinikmati oleh kota dari pembangunan GOR ini?” ujar Fasruddin dalam forum RDP.

Pun dengan anggota Komisi C Sangkala Saddiko turut menyoroti polemik perizinan yang selama ini menjadi sorotan publik, termasuk dari kalangan mahasiswa yang menuntut kejelasan atas izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) proyek tersebut.

Menurutnya, berdasarkan penjelasan dinas teknis seperti DPM-PTSP dan Dinas Tata Ruang, proses perizinan yang ditempuh pihak Mall MP telah melalui jalur resmi dan telah memenuhi syarat administratif, termasuk dokumen AMDAL lingkungan dan lalu lintas.

“Pihak MP sudah mengantongi izin PBG, dan itu diterbitkan setelah melalui proses sesuai regulasi. Jadi, penting juga bagi pihak yang mengkritik, termasuk adik-adik mahasiswa, untuk memastikan apakah tuntutannya masih relevan atau perlu dicocokkan kembali dengan data yang ada,” tegas Sangkala.

Komisi C DPRD juga meminta agar semua pihak memahami bahwa izin pembangunan tidak bisa diberikan tanpa pemenuhan dokumen-dokumen penting, seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan kajian lalu lintas.

Oleh karena itu, jika izin sudah diterbitkan, maka secara normatif proyek telah memenuhi ketentuan hukum. (*)

Comment