Makassar Darurat Narkoba! Setelah Bea Cukai, Giliran Polrestabes Bongkar Jaringan Narkotika Internasional

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Tim Khusus (Timsus) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar, kembali mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan Narkotika, pada Rabu, 25 Juni 2025.

Sepanjang bulan ini hingga 25 Juni dalam operasi Antik Lipu 2025, Aparat Kepolisian membongkar jaringan peredaran Narkoba berskala internasional di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebelumnya di pekan ini juga, Bea Cukai Makassar, juga berhasil membongkar jaringan Narkoba Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin.

Pengungkapan masif ini menghasilkan penangkapan terhadap 107 tersangka yang terlibat dalam berbagai peran. Mulai dari Bandar, Pengedar, hingga Pengguna.

“Pengungkapan Narkotika kurang lebih dari awal Juni hingga saat ini, jadi mulai dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 25 Juni,” sebut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam Konferensi Pers didampingi Kasatresnarkoba Polrestabes, AKBP Lulik Febyantara.

Menurut Arya, pengungkapan ini mencakup 65 laporan Polisi. Dari jumlah tersebut, para Tersangka yang diamankan terdiri dari 102 Laki-laki dan lima Perempuan.

“Kami telah mengungkap sekitar 65 laporan Polisi kasus Narkotika, dengan jumlah Tersangka sebanyak 107 orang. Dari 107 orang ini, lima Tersangka Perempuan dan 102 Laki-laki,” tuturnya menjelaskan.

Mantan Kapolres Depok ini merinci peran para Tersangka, yakni 10 orang diketahui sebagai Bandar, sementara 27 lainnya berstatus sebagai Pengedar. Sisanya merupakan Pengguna Aktif Narkoba.

“Untuk kategorinya Bandarnya ada sekitar 10 dan Pengedar sebanyak 27 orang, sisanya Pengguna,” imbuhnya.

Tak hanya itu, barang bukti yang berhasil disita dari operasi ini juga tidak sedikit!

Satresnarkoba mengamankan Narkotika jenis Sabu seberat 10 kilogram, Pil Mephedrone sebanyak 11.554 butir, Ganja seberat 1,4 kilogram, dan Tembakau Sintetis sebanyak 47,5 gram.

“Jenis barang bukti yang telah kami sita yaitu ada 10 kg Sabu, lalu 11.554 Pil Mephedrone, Ganja 1,4 kilo dan, Tembakau Sintetis 47,5 gram,” sebutnya.

Menurut taksiran Polisi, nilai dari barang bukti yang disita tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp15 miliar!

“Dari taksiran kerugiannya untuk barang bukti Narkoba sebanyak yang tadi disebutkan itu kurang lebih totalnya Rp15 miliar di penyelamatan uang Negara terhadap Narkotika,” bebernya.

Selain menyelamatkan anggaran Negara, pengungkapan kasus ini juga berdampak signifikan terhadap masyarakat. Aparat memperkirakan puluhan ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkotika.

Efisiensi dari sisi anggaran rehabilitasi juga turut menjadi perhatian dalam keberhasilan ini. Polisi memperkirakan penghematan biaya rehabilitasi akibat kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

“Jiwa yang terselamatkan karena pengungkapan kasus Narkotika ini sebanyak 73.625 orang yang bisa kita selamatkan,” ungkap Arya.

“Sedangkan efisiensi anggaran untuk rehab sebesar Rp 600 miliar. Dengan asumsi satu orang itu sekitar 8 juta,” tambah Kapolrestabes.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para Tersangka dikenakan dengan Pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika sesuai peran masing-masing.

“Pasal disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat 2 dengan Pasal 112 Ayat 2 junto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan minimal hukuman penjara enam tahun, maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup,” urainya.

Tidak hanya itu, bagi para Tersangka yang hanya menguasai dan memiliki Narkotika, tetap akan dikenai Pasal dengan ancaman hukuman tinggi.

“Ppasal yang disangkakan untuk menguasai dan memiliki juga pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun,” tutup Arya. (*)

Comment