MENITNEWS.COM, BARRU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru melalui RSUD Lapatarai, terus mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan dengan melaksanakan proyek strategis pemenuhan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kepastian ini diperoleh dari Pelaksana Tugas (Plt)’Direktur RSUD Lapatarai Barru, dr. Suriadi Nurdin, Sp.B. M. Kes. Senin (30/6/25). Suriadi Nurdin mengatakan, proyek pemenuhan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menjadi prioritas utama Manajemen Rumah Sakit sepanjang 2025.
“Pemenuhan KRIS adalah prioritas utama kami tahun ini, sesuai mandat Permenkes dan arahan Bupati Barru. Kami bekerja sistematis dan bertahap untuk mencapai target 60% TT standar KRIS di akhir tahun,” jelasnya.
”Transformasi ini merupakan investasi jangka panjang dalam peningkatan mutu layanan rujukan di Barru dan wilayah sekitarnya. Dukungan Pemerintah Daerah dan masyarakat adalah energi besar bagi tim kami,” lanjutnya.
Seiring pertengahan tahun 2025 lanjut Suriadi, pelaksanaan proyek menunjukkan progres positif. Berbagai perbaikan dan penyesuaian infrastruktur tengah dilakukan, mulai dari tata letak ruang, penyediaan fasilitas pendukung, hingga peningkatan kapasitas ruang rawat yang sesuai dengan standar KRIS.
”Proyek ini dipastikan berjalan secara sistematis dan terukur,” imbuhnya.
Dokter Spesialis Bedah ini menambahkan, KRIS sebagai Pilar Transformasi Pelayanan Rujukan, Pemenuhan KRIS bukan semata bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi bagian penting dari reformasi layanan rujukan kesehatan di Kabupaten Barru.
Menurut dokter Suriadi, dengan proyek ini, masyarakat Kabupaten Barru akan merasakan manfaat nyata berupa akses layanan kesehatan yang lebih cepat, efisien, dan manusiawi.
RSUD Lapatarai juga akan lebih siap menghadapi tantangan pelayanan kesehatan di masa depan, termasuk menghadirkan layanan unggulan untuk rujukan lintas kabupaten.
”In Syaa Allah, RSUD Lapatarai Barru berkomitmen untuk terus berinovasi dan bertransformasi menghadirkan layanan yang bermutu,” tuturnya.
Dikatakan, saat ini sementara dikerjakan renovasi penyesuaian ruangan/kamar yang saat ini berukuran 7,5 meter x 4.5 meter, dengan jumlah enam Tempat Tidur (TT). Melalui pemenuhan Standar Kelas Rawat Inap (KRIS), dilakukan perubahan menjadi 10 meter x 4.5 meter dengan jumlah empat Tempat Tidur (TT).
Selain kamar dan tempat tidur lanjut Dokter Suriadi, Standar KRIS mencakup 12 kriteria yang harus terpenuhi di antaranya;
1. Komponene porositas bangunan
2. Ventilasi udara
3. Pencahayaan ruangan
4. Kelengkapan tempat tidur
5. Nakas per TT
6. Suhu dan kelembaban ruangan
7. Pengelompokan ruang rawat
8. Kepadatan ruang rawat ( maksimal 4 TT)
9. Tirai partisi antar tempat tidur
10. Kamar mandi dalam ruaangan
11. Aksesibilitaa kamar mandi sesuai standar
12. Outlet oksigen. (*)
Comment