MENITNEWS.COM, PANGKEP — Kolaborasi Pemkab Pangkep dengan Kejakasaan Negeri Pangkep, berhasil pulihkan keuangan negara sebesar Rp3.848.663.750,- dari PDAM Pangkep, Bapenda, dan Perumda BPR Citra Mas pada tahun 2022-2024.
Selain itu, Penyelamatan sebidang tanah yang tercatat sebagai aset daerah milik pemda Pangkep senilai Rp. 1.300.000.000. Gugatan TUN dua kegiatan, Tindakan Hukum lain tiga kegiatan dan Pendampingan Hukum sebanyak 10 kegiatan.
Penyelamatan keuangan dan aset negara merupakan hasil dari MoU Pemkab Pangkep dan Kejari Pangkep.
Pemkab Pangkep dan Kejari Pangkep kembali memperpanjang Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pendandatanganan MoU oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau dan Kajari Pangkep, Supriadi disaksikan Sekertaris Daerah, Kepala OPD dan Kabag Hukum yang berlangsung Aula Kejaksaan Pangkep, Selasa (1/7/2025).
MoU ini adalah perpanjangan Kesepatakan sebelumnya yang telah dilakukan yang menghasilkan layanan hukum bagi pemerintah Kabupaten Pangkep. Kesepakatan bersama ini berlaku selama dua tahun.
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau menyampaikan, MoU ini terkait pendampingan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dan pendampingan kegiatan Pemerintah Daerah.
“Kami memang berharap, MoU ini baim aset yang bisa diselamatkan dan juga kegiatan lain dengan pendampingan ada preventif agar tidak terjadi masalah dan hasilnya pelayanan untuk masyarakat bisa maksimal,” jelasnya.
Kajari Pangkep, Supriadi, menyebut MoU ini terkait Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Harapan kami, MoU dapat berjalan lebih baik lagi. Terutama dalam hal pemulihan aset daerah yang dikuasai pihak lain, sehingga akan menjadi pemasukan juga terkait pengamanan aset daerah,” tuturnya. (*)
Comment