BPKAD Makassar Mulai Uji Coba Aplikasi OPPOKI, Inovasi Penertiban Kendaraan Dinas Berbasis QR Code

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mulai melakukan uji coba Aplikasi OPPOKI (Optimalisasi Pengawasan Penggunaan Operasional Kendaraan Dinas).

OPPOKI adalah sebuah sistem berbasis digital yang dirancang untuk menertibkan dan mengawasi penggunaan kendaraan dinas SKPD secara lebih efektif dan transparan.

Uji coba ini dilakukan secara bertahap di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan menempelkan QR Code khusus pada setiap kendaraan dinas.

Melalui pemindaian QR Code tersebut, petugas dapat langsung mengakses data kendaraan seperti identitas unit pengguna, status operasional, serta riwayat penggunaan kendaraan.

Kepala BPKAD Kota Makassar, Muh. Dakhlan, dalam keterangannya menyebutkan bahwa uji coba aplikasi OPPOKI ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota dalam memanfaatkan teknologi digital untuk tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

“Dengan OPPOKI, kami bisa memantau langsung kendaraan dinas, kapan digunakan, oleh siapa, dan untuk keperluan apa. Ini salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan aset daerah,” jelas Dakhlan, Sabtu (5/7/2025).

Aplikasi OPPOKI juga terintegrasi dengan dashboard pengawasan yang dapat diakses oleh pimpinan OPD, Inspektorat, hingga Bagian Aset, sehingga proses pengawasan lebih cepat dan terstruktur.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menilai langkah ini sebagai bentuk modernisasi sistem Pemerintahan Kota. Ia menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kita ingin agar semua aset daerah terpantau dan digunakan sebagaimana mestinya. OPPOKI adalah langkah konkret menuju pemerintahan yang bersih, digital, dan melayani,” ujar Munafri.

Uji coba Aplikasi OPPOKI ini dijadwalkan berlangsung selama dua bulan ke depan, sebelum diterapkan secara menyeluruh di seluruh Organisasi Peringkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkot Makassar mulai Oktober 2025. (*)

Comment