MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Inovasi menarik ditawarkan Perumda Parkir Makassar Raya dalam menata ulang sistem perparkiran di Kota Makassar. Mulai tahun ini, warga bisa cukup sekali bayar parkir dalam setahun, tanpa harus repot bayar tiap kali berhenti di tepi jalan.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengungkapkan bahwa sistem pembayaran parkir tahunan ini akan dibundel dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Cukup bayar sekali saat perpanjangan STNK. Lebih hemat, tidak perlu bayar harian lagi. Sistem ini juga memudahkan juru parkir dalam mengidentifikasi kendaraan yang sudah berlangganan,” jelas Adi, Selasa (8/7/2025).
Berapa biayanya?
Motor: Cukup Rp1.000 per hari atau Rp365 ribu per tahun.
Mobil: Rp2.000 per hari atau Rp730 ribu per tahun.
Kendaraan yang sudah membayar akan mendapatkan stiker khusus, sebagai tanda berlangganan. Stiker ini akan memudahkan petugas parkir mengenali kendaraan yang tak perlu ditarik retribusi harian.
Sementara itu, bagi kendaraan yang tidak berlangganan, tarif harian akan lebih mahal:
Rp3.000 untuk motor
Rp5.000 untuk mobil
“Kami ingin mendorong masyarakat memilih sistem berlangganan karena lebih hemat dan praktis,” kata Adi.
Bagaimana dengan warga luar Makassar atau kendaraan non-plat Makassar?
Menurut Adi, warga Makassar yang menggunakan kendaraan berplat luar daerah seperti DP atau DW, tetap bisa ikut berlangganan. Namun untuk warga luar kota yang hanya sesekali masuk Makassar, mereka tetap akan dikenakan tarif harian.
“Kami tetap membuka opsi berlangganan bagi semua warga yang berdomisili di Makassar, tak peduli plat kendaraannya,” tambahnya.
Namun, sistem ini tidak berlaku untuk lokasi parkir milik usaha seperti mal dan pusat perbelanjaan. Tempat usaha yang memiliki izin pengelolaan parkir (IPP) tetap menerapkan tarif progresif sesuai durasi parkir.
Potensi Pendapatan Capai Rp800 Miliar Lebih
Jika rencana ini berjalan maksimal, potensi pendapatan dari retribusi parkir bisa tembus Rp800 miliar lebih per tahun.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Sulsel per Desember 2024:
Mobil penumpang di Makassar tercatat sebanyak 349.973 unit (potensi Rp255 miliar)
Sepeda motor mencapai 1.638.256 unit (potensi Rp597,9 miliar)
“Ini peluang besar bagi peningkatan pendapatan daerah sekaligus pembenahan sistem parkir secara menyeluruh,” pungkas Adi.
Dengan sistem ini, diharapkan parkir di Makassar jadi lebih tertib, transparan, dan efisien — serta memberi manfaat langsung bagi warga dan pemerintah kota. (*)
Comment