MENITNEWS.COM, LUWU — PT Masmindo Dwi Area (MDA) menegaskan komitmennya terhadap prinsip keberlanjutan, kemitraan profesional, dan rehabilitasi lingkungan dalam kegiatan operasionalnya di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul tanggapan terhadap permintaan evaluasi tambang oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, yang disampaikan ke media pada 3 Juli 2025 lalu. MDA menyatakan tetap menghormati sepenuhnya pernyataan Gubernur, sembari berharap komunikasi publik dari unsur pemerintah sejalan dengan semangat kolaborasi dan dukungan terhadap investasi strategis yang telah melalui proses perizinan resmi dan legal.
“Seluruh kegiatan kami dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, kepatuhan hukum, serta tanggung jawab lingkungan dan sosial jangka panjang,” ujar manajemen MDA.
Pilih Metode Paling Aman dan Teruji
MDA menjelaskan bahwa metode pertambangan terbuka (open pit mining) yang diterapkan, dipilih berdasarkan karakteristik geologis endapan emas primer di kawasan Pegunungan Latimojong. Metode ini dinilai paling efektif dan aman untuk kondisi endapan dangkal yang tersebar luas.
Hal ini juga diperkuat oleh hasil kajian ilmiah dari R. Le Roux dkk (2025) dalam jurnal Mining, yang menyatakan bahwa pertambangan terbuka masih menjadi metode paling layak untuk endapan mineral dekat permukaan, dengan risiko yang bisa dikendalikan melalui perencanaan lereng dan pemantauan geoteknik yang tepat.
Operasional MDA sendiri dijalankan sesuai dokumen AMDAL yang telah disahkan Pemprov Sulsel sejak 2019, dan mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan terkait, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dukung Peran Perseroda Dengan Kemitraan Profesional
Terkait dorongan Gubernur Sulsel agar BUMD atau Perseroda berperan lebih besar dalam sektor strategis seperti pertambangan, MDA menyatakan dukungan penuh. Namun, sesuai regulasi yang berlaku—termasuk UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Permen ESDM No. 1827K/30/MEM/2018—mitra pertambangan harus memiliki legalitas, kapasitas teknis, dan keuangan yang memadai.
Untuk mendukung hal ini, MDA telah menandatangani nota kesepahaman strategis dengan Perseroda Sulsel pada Mei 2025. Fokus kerja sama ini diarahkan pada fungsi pengawasan, sekaligus menjadi ruang pembelajaran bagi penguatan kapasitas teknis dan pembukaan peluang investasi berbasis kompetensi.
“Ke depan, kami berharap kemitraan antara Perseroda Provinsi dan Perseroda Kabupaten bisa berkembang menjadi pelaksana proyek yang substansial, khususnya dalam kerangka kerja sama Awak Mas,” terang pihak MDA.
Komitmen Lingkungan: Revegetasi dan Rehabilitasi
Sebagai bagian dari strategi keberlanjutan, MDA telah menerapkan progressive rehabilitation sejak tahap awal konstruksi. Langkah ini mencakup revegetasi bertahap, penanaman pohon endemik, sistem drainase ramah lingkungan, serta upaya konservasi lahan pasca-tambang.
Penelitian oleh Zine dkk (2023) dalam jurnal Mining juga mendukung pendekatan ini, menunjukkan bahwa reklamasi ekologis dengan vegetasi lokal dapat memulihkan keseimbangan ekosistem dalam waktu 5–10 tahun.
Semua program reklamasi dan rehabilitasi MDA dilaksanakan berdasarkan Mine Closure Plan yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM dan didukung jaminan reklamasi sejak awal proyek dimulai.
Terbuka untuk Dialog
Direktur Legal dan Corporate Services MDA, Erlangga Gaffar, menyampaikan bahwa perusahaan menyambut baik perhatian Gubernur terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya.
“Kami menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab, serta pemantauan lingkungan yang ketat demi memastikan proses pemulihan ekologis berjalan terencana. Transparansi, kepatuhan, dan penguatan kapasitas menjadi fondasi industri tambang yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
PT Masmindo Dwi Area juga menegaskan keterbukaan untuk terus berdialog dan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Luwu, dan seluruh pemangku kepentingan demi memastikan kegiatan tambang memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, lingkungan, dan pembangunan daerah. (*)
Comment