MENITNEWS.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RMB-ATK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim MK, Sutoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan RMB-ATK tidak dapat diterima.
“Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait, serta menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK saat memimpin sidang.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, jalan pasangan Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome’) menuju kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, kian terbuka. Keduanya akan segera ditetapkan sebagai pasangan terpilih dan bersiap untuk dilantik secara resmi.
Pasangan nomor urut 4 ini sebelumnya memenangkan PSU Pilkada Palopo yang digelar pada Mei lalu, dan kini tinggal selangkah lagi memimpin pemerintahan Kota Palopo lima tahun ke depan. Selamat! (*)
Comment