MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Perumda Terminal Makassar, resmi bertransformasi menuju era digital! Mulai 28 Juli 2025. Dimana seluruh transaksi di area terminal—mulai dari parkir kendaraan hingga loket tiket bus—akan menggunakan sistem pembayaran berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Langkah progresif ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Perumda Terminal Makassar dengan Bank Indonesia dan Bank Sulselbar, sebagai dukungan nyata terhadap Gerakan Nasional Non-Tunai dan penguatan sistem penerimaan pendapatan daerah.
“Penerapan QRIS akan dimulai dari tiga pintu utama terminal. Semua akses masuk, peron, dan loket akan beralih ke sistem non-tunai demi pelayanan yang lebih transparan dan efisien,” ujar Plt Direktur Utama Perumda Terminal Makassar, Elber Makbul Amin, Kamis (10/7/2025).
Ubah Layanan Jadi Lebih Modern dan Akuntabel
Elber menegaskan, digitalisasi ini bukan hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang lebih akurat dan minim kebocoran. Sosialisasi pun telah digencarkan kepada seluruh pemangku kepentingan: operator bus, petugas terminal, hingga Dinas Perhubungan.
“Kami juga melibatkan seluruh karyawan dalam pelatihan sistem ini. Persiapan sudah matang, termasuk dalam rapat koordinasi lintas pihak,” tambahnya.
Berikut tarif yang akan diberlakukan dengan sistem QRIS:
Bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi): Rp 20.000
Bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi): Rp 15.000
Penumpang umum: Rp 3.000.
Terminal Makassar Jadi Pionir Digitalisasi Transportasi Publik di Kawasan Timur
Dengan gebrakan ini, Terminal Makassar berpotensi menjadi pionir penerapan sistem digital secara menyeluruh di sektor transportasi publik kawasan timur Indonesia.
“Inovasi ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga komitmen kami untuk menghadirkan layanan publik yang modern dan terpercaya,” tutup Elber.
Transformasi ini diharapkan dapat menjadi contoh inspiratif bagi terminal-terminal lain di seluruh Indonesia dalam mempercepat layanan berbasis digital demi kenyamanan dan kemudahan masyarakat. (*)
Comment