Wah! Dugaan Korupsi Rp87 Miliar di UNM Diselidiki Kejati dan Polda Sulsel, Rektor: Ayo Hormati Proses Hukum yang Berjalan

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Dugaan korupsi kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Universitas Negeri Makassar (UNM), terkait pengelolaan dana Program Reformasi Pendidikan Tinggi Nasional (PRPTN) senilai Rp87 miliar, yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Anggaran jumbo ini sejatinya ditujukan untuk mendukung proses transformasi UNM dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Namun, harapan itu kini terancam oleh dugaan penyimpangan anggaran yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dan Kejaksaan Tinggi Sulsel (Kejati Sulsel) turun tangan menyelidiki kasus ini. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyampaikan bahwa pihaknya masih menelaah dokumen yang dilaporkan sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Ditreskrimsus baru menerima laporan. Penyidik masih mempelajari dokumen-dokumen yang dibawa pelapor,” ujar Didik, Rabu, 9 Juli 2025.

Ia menegaskan, pemeriksaan saksi atau pihak terkait belum dilakukan. Proses klarifikasi baru akan dimulai setelah dokumen selesai diteliti secara menyeluruh.

Proyek Fiktif, Harga Melambung Tinggi

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa beberapa proyek yang dibiayai dari dana PRPTN tersebut diduga sarat penyimpangan. Salah satu indikasi awal adalah dalam pengadaan barang lewat sistem e-Katalog, yang semestinya transparan dan efisien.

Beberapa kejanggalan mencuat, seperti:

Pembangunan laboratorium senilai Rp4,5 miliar, yang seharusnya melalui mekanisme tender terbuka, namun diduga dikerjakan tidak sesuai prosedur.

Pengadaan 75 unit komputer dengan harga yang diduga telah di-mark up sekitar Rp7 juta per unit, mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp547 juta.

Pembelian 20 unit smart board seharga Rp216 juta per unit, padahal harga pasar berkisar Rp100 juta, berpotensi menyebabkan kerugian hingga Rp2,3 miliar.

Tak hanya itu, ada pula dugaan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini tidak memiliki kompetensi sebagaimana diatur dalam regulasi. Keterlibatan PPK yang tidak sesuai aturan ini dinilai memperburuk tata kelola proyek dan membuka celah penyimpangan.

Dugaan korupsi di sektor pendidikan, terlebih di institusi sebesar UNM, tentu sangat disayangkan. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, munculnya praktik penyimpangan anggaran seperti ini berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak marwah akademik.

Penyelidikan pun terus bergulir. Publik berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan aparat penegak hukum bertindak tegas demi menjaga integritas dunia pendidikan Indonesia.

Tanggapan UNM

Rektor UNM, Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Sn, kepada Menitnews.com, Kamis (10/7/2025) mengatakan bahwa, laporan terkait korupsi oleh siapa pun merupakan suatu niat baik untuk memperbaiki tata kelola Bangsa. Salah satunya melalui pendidikan.

Dikatakan, saat ini Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati), sudah bekerja secara profesional untuk menyelidiki persoalan laporan ini.

“Karena itu, setiap Warga Negara harus menghormati proses yang sedang berjalan di APH tersebut, yang memang merupakan tugas yang diemban oleh Negara,” kata Karta Jayadi.

Karena itu, lanjut Karta, baik UNM itu sendiri dan seluruh Pejabat UNM, siap mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan. Ini juga sebagai wujud Warga anegara yang taat hukum.

“Ayo, hormati proses hukum yang sedang berjalan ini,” imbuh Karta. (*)

Comment