MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Angin segar berhembus di tengah masyarakat Makassar! Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, baru saja meluncurkan layanan inovatif di Tingkat Kecamatan, memungkinkan warga mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan mengecek Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) (sebelumnya DTSEN) tanpa harus bersusah payah mendatangi Kantor Dinas yang terpusat. Langkah ini, yang sudah lama dinanti, disambut positif oleh Komisi D DPRD.
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, mengungkapkan apresiasinya terhadap terobosan ini. Namun, ia tak menampik bahwa kebijakan ini seharusnya sudah lebih dulu direalisasikan di kota sebesar Makassar.
“Ini langkah yang layak diapresiasi, tapi sebenarnya bukan hal baru. Beberapa daerah lain sudah lebih dulu menerapkan pendekatan layanan publik seperti ini. Makassar seharusnya menjadi salah satu pelopor, bukan justru menyusul,” tegas Ari, Minggu (13/7/2025).
Menurut Ari, Komisi D telah lama menyuarakan agar berbagai layanan dasar tidak lagi terpusat, demi kemudahan akses warga. Ia menyoroti contoh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), yang hingga kini masih mewajibkan warga datang langsung ke kantor pusat untuk mengurus dokumen, padahal jaraknya bisa sangat jauh dari tempat tinggal mereka.
“Bayangkan, warga dari Tamalanrea atau Biringkanaya masih harus menempuh perjalanan cukup jauh hanya untuk mengurus dokumen kependudukan. Ini jelas perlu dibenahi dan sudah saatnya berubah,” seru Ari.
Ari berharap penuh bahwa inisiatif Dinsos ini akan menjadi pemicu bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain untuk mengikuti jejak serupa. Baginya, pelayanan publik yang berkualitas adalah yang mampu hadir dekat, cepat, dan ramah terhadap kebutuhan warga.
“Kita berharap ini bukan sekadar proyek sesaat, tapi jadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya dengan optimis.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, menjelaskan bahwa pembukaan layanan di Kecamatan ini adalah bagian tak terpisahkan dari reformasi pelayanan Dinsos.
“Selama ini warga harus datang ke Kantor Dinsos untuk hal-hal sederhana seperti pengurusan KIS atau validasi data bantuan. Kini, dengan layanan di Kecamatan, semuanya bisa dilakukan lebih cepat, efisien, dan terjangkau,” papar Andi Bukti.
Ia menambahkan, pelaksanaan kebijakan ini akan terus dievaluasi dan dikembangkan sesuai dengan dinamika, serta kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
“Prinsip kami sederhana: layanan publik harus hadir di dekat warga. Ini adalah bagian dari ikhtiar kami untuk membangun kota yang inklusif dan responsif terhadap seluruh kebutuhan sosial masyarakat,” tutupnya.
Terobosan Dinsos Makassar ini menandai era baru pelayanan publik yang lebih pro-rakyat. Kini tinggal menunggu komitmen OPD lain untuk mengikuti jejak positif ini, demi Makassar yang semakin maju dan melayani. (*)
Comment