MENITNEWS.COM, PANGKEP — Aroma tak sedap tercium dari lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Proyek pengadaan jasa kebersihan di gedung wakil rakyat tersebut kini disorot publik karena diduga sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sejumlah pihak meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek jasa kebersihan yang bersumber dari anggaran tahun 2023. Proyek tersebut disebut-sebut hanya formalitas, alias fiktif, karena tak ada kegiatan pembersihan yang nyata berlangsung di lapangan, meski anggaran telah cair.
Kritik tajam datang dari kalangan Aktivis Antikorupsi dan Pegiat Transparansi Anggaran di Sulawesi Selatan. Mereka menilai, jika dugaan tersebut benar adanya, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi, tapi indikasi kuat adanya korupsi yang terstruktur dan sistematis. KPK tidak boleh diam,” tegas Aktivis Anti Korupsi Pangkep, Yusuf, Minggu (13/7/2025).
Dugaan penyimpangan ini makin kuat, karena sejumlah saksi yang berada di Lingkup DPRD Pangkep mengaku, tidak pernah melihat petugas kebersihan bekerja secara rutin. Bahkan, ada yang menyebut pengadaan itu hanya ‘di atas kertas’.
Masyarakat Pangkep berharap Aparat Penegak Hukum, khususnya KPK, segera menelusuri aliran dana dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), rekanan penyedia jasa, serta oknum Pimpinan di DPRD yang diduga terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPRD Pangkep maupun Pemkab terkait isu yang berkembang. Namun tekanan publik agar kasus ini dibuka secara terang benderang terus menguat.
Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktek-praktek korupsi lain yang selama ini diduga terjadi di balik layar birokrasi lokal.
Kasus ini sendiri mulai disidik oleh Polres Pangkep. Sudah ada 15 orang saksi yang telah diperiksa. (*)
Comment