Lindungi Identitas Bisnis Anda! Kanwil Kemenkum Sulsel Ingatkan Pentingnya Daftar Merek Sejak Dini

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Banyak pelaku usaha baru yang terlambat menyadari pentingnya mendaftarkan merek dagang mereka. Sayangnya, kesadaran itu sering datang setelah nama bisnis mereka justru lebih dulu “diklaim” orang lain.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), kembali mengingatkan bahwa Indonesia menganut sistem first to file, yakni siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka dialah pemilik sahnya—tanpa memandang siapa yang lebih dulu menggunakannya.

“Prinsipnya jelas: bukan siapa yang pakai duluan, tapi siapa yang daftar duluan. Kalau belum mendaftar, jangan harap ada perlindungan hukum,” tegas Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot.

Menurut Demson, sistem ini berlaku adil bagi semua kalangan, baik UMKM maupun perusahaan besar. Tapi sayangnya, banyak pelaku usaha yang baru bergerak mendaftarkan merek setelah menghadapi masalah hukum atau kehilangan hak atas nama usahanya.

“Begitu merek Anda dipakai orang lain dan dia yang lebih dulu mendaftar, Anda tidak bisa berbuat banyak. Ini sering terjadi dan seharusnya bisa dicegah sejak awal,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, turut mendorong pelaku usaha di Sulsel, khususnya UMKM, agar segera mengambil langkah perlindungan merek melalui pendaftaran resmi.

“Pendaftaran merek bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk perlindungan, investasi, dan sekaligus strategi memperkuat daya saing produk di pasar,” ujarnya.

Merek yang sudah terdaftar, lanjut Andi, memiliki nilai tambah karena menunjukkan kredibilitas usaha, mempermudah ekspansi pasar, serta memberikan ketenangan hukum.

“Anda sudah berjuang membangun bisnis dari nol—jangan sampai semuanya hilang hanya karena lalai mendaftarkan merek. Bertindaklah sekarang, sebelum semuanya terlambat,” pungkas Andi.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek, layanan tersedia langsung di Kanwil Kemenkum Sulsel atau secara daring melalui situs resmi DJKI di dgip.go.id. (*)

Comment