MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pelayanan publik di Tingkat Kelurahan dan Kecamatan se- Kota Makassar, terancam terganggu serius. Pasalnya, mayoritas Kantor Pemerintahan di garda terdepan itu, saat ini mengalami krisis Sumber Daya Manusia (SDM) yang parah, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
Kondisi genting ini terkuak dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) yang digelar Komisi A DPRD Kota Makassar, bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra, baru-baru ini di ruang Komisi A DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani.
Anggota Komisi A dari Fraksi NasDem, Irwan Ja’far, dengan tegas menyoroti fakta lapangan yang sangat memprihatinkan.
“Di banyak Kelurahan, hanya ada dua ASN aktif. Padahal, posisi krusial seperti bendahara pengeluaran wajib diisi oleh ASN. Kondisi ini terjadi hampir merata dan jelas mengganggu jalannya administrasi serta pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Irwan dengan nada prihatin.
Kebijakan Rekrutmen dan Penempatan yang Janggal
Kekurangan tenaga ini semakin diperparah oleh kebijakan rekrutmen dan penempatan yang dinilai janggal. Irwan mengungkapkan bahwa banyak tenaga P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang seharusnya bisa mengisi kekosongan di Kelurahan atau Kecamatan, justru ditempatkan di instansi lain yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Ini ironis. Kita kekurangan tenaga di garda terdepan, tapi tenaga P3K yang sudah lulus seleksi malah dialihkan ke tempat lain yang tidak terlalu mendesak kebutuhannya di pelayanan dasar,” kritik Irwan.
Tak hanya itu, pemutusan kontrak terhadap sejumlah Tenaga Honorer, termasuk yang dikenal sebagai “Laskar Pelangi”, turut memperburuk kondisi kekurangan tenaga kerja di lapangan.
“Kondisi ini jelas menghambat efektivitas kerja di Tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Padahal, mereka adalah ujung tombak pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Komisi A Minta Pemkot Segera Bertindak!
Menyikapi permasalahan krusial ini, Komisi A DPRD mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang distribusi tenaga kerja.
“Kami mendorong agar Pemkot Makassar segera melakukan penataan ulang distribusi tenaga kerja, baik ASN maupun P3K. Selain itu, kami juga meminta agar Pemkot mempertimbangkan kembali keberlanjutan kontrak tenaga non-ASN agar pelayanan publik tetap berjalan optimal di tingkat bawah,” pungkas Irwan.
Tanpa evaluasi dan perbaikan kebijakan yang cepat, krisis SDM di tingkat Kelurahan dan Kecamatan dikhawatirkan akan berdampak serius pada kualitas pelayanan publik yang menjadi hak dasar masyarakat Makassar. (*)
Comment