Pemprov Sulsel Percepat Integrasi Layanan Publik Melalui Sistem Single ID

MENITNEWS.COM, MAKASSAR —  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan layanan publik yang tepat sasaran melalui implementasi sistem Single Identity Number (SIN) atau Single ID.

SIN merupakan sistem pengenal tunggal berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk integrasi data layanan publik.

Sistem ini diharapkan menjadi solusi terintegrasi dalam menata data penerima bantuan sosial dan layanan publik berbasis kependudukan.

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan bahwa penerapan SIN tidak cukup hanya dengan sistem canggih. Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen lintas sektor dan konsistensi dalam membangun ekosistem data yang solid.

“Kita sama-sama paham soal Single Identity Number (SIN). Secanggih apa pun teknologi atau sistem kita, tentu butuh sosialisasi dan komitmen bersama. Harapan kita berjalannya sistem ini tergantung dari komitmen dan ekosistem yang kita bangun,” kata Wakil Gubernur Sulsel Perempuan pertama ini.

Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Senin, 14 Juli 2025 di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, dihadiri oleh para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemprov Sulsel. Fatmawati juga menyoroti pentingnya pembaruan data secara berkala guna menghindari tumpang tindih penerima manfaat.

“Tentunya kita berharap penerima bantuan selalu update dan bisa diakses. Sehingga tidak ada lagi yang dobel menerima bantuan,” ujar Fatmawati.

Ia juga menyampaikan bahwa pembaruan data menjadi bagian dari percepatan digitalisasi Pemerintahan.

“Data kependudukan itu dinamis. Orang lahir, meninggal, pindah, bahkan berubah status sosial. Karena itu, setiap perangkat daerah harus rajin memperbaharui data. Sistem ini juga menstimulasi digitalisasi di lingkup pemerintahan,” lanjut Fatmawati.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulsel, M. Iqbal S. Suhaeb, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Juli 2025, sebanyak 21 OPD telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan.

“Sudah 21 Perangkat Daerah bekerja sama dengan Dukcapil. Itu setara 51,2 persen dari total OPD Sulsel,” jelas Iqbal.

Masih terdapat 20 perangkat daerah yang belum menyelesaikan PKS, sehingga diharapkan segera menyusul untuk mempercepat integrasi layanan.

Iqbal juga mengingatkan bahwa integrasi Single ID sangat penting untuk menghindari potensi kerugian Negara, akibat data penerima bantuan yang tidak valid.

Ia juga menyoroti potensi kerugian negara akibat data tidak valid. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tercatat lebih dari Rp3 miliar kerugian negara pada 2024 akibat data tidak tervalidasi dalam pembayaran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional.

Menurutnya, sistem SIN Sulsel akan memadukan data lintas sektor seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, industri, hingga perikanan, yang seluruhnya mengacu pada data kependudukan berbasis NIK.

“Aplikasi Single ID ini akan membantu kita memetakan penerima bantuan lebih rinci. Intervensi kebijakan sosial pun bisa lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan daerah,” tutup Iqbal. (*)

Comment