Beras Tarone Seko: Mutiara Luwu Utara Siap Mendunia Dengan Perlindungan Hukum Indikasi Geografis

ads
ads

MENITNEWS.COM, LUWU UTARA — Kabar gembira datang dari Luwu Utara! Beras Tarone Seko, produk pertanian unggulan masyarakat adat Luwu Utara, selangkah lagi akan mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum sebagai Indikasi Geografis (IG).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, tengah serius mengawal proses ini, demi memastikan Beras Tarone Seko tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga semakin dikenal dan meningkatkan kesejahteraan petani lokal.

Mengapa Beras Tarone Seko Begitu Istimewa?
Bukan tanpa alasan Beras Tarone Seko diusulkan sebagai produk Indikasi Geografis. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Haris, menjelaskan bahwa beras ini memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari beras pada umumnya. Keunikan inilah yang menjadi landasan kuat untuk mendaftarkannya sebagai Hak Kekayaan Intelektual kategori indikasi geografis.

“Kami berharap Beras Tarone Seko akan mengikuti jejak sukses Kopi Seko yang telah terdaftar sebagai indikasi geografis dan kini tinggal menunggu terbitnya sertifikat,” ujar Andi Haris dalam kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Beras Tarone Seko.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan substantif ini krusial untuk memastikan reputasi, karakteristik, dan kualitas Beras Tarone Seko tetap terjaga.

Proses Menuju Perlindungan Hukum

Tantangan dan Dukungan Penuh
Pemeriksaan substantif ini memang membutuhkan ketelitian. Pemeriksa DJKI, Gunawan, yang hadir secara daring, menekankan perlunya detail lebih lanjut agar Beras Tarone Seko dapat resmi menjadi Indikasi Geografis. Beberapa hal yang perlu dilengkapi antara lain dokumen pendukung berupa foto beras yang disandingkan dengan mistar sebagai pembeda, adanya SOP bagi petani dalam proses produksi, serta penjelasan lebih rinci mengenai karakteristik dan mengapa nasi dari Beras Tarone tidak mudah basi.

Meskipun demikian, dukungan penuh datang dari semua pihak. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pendaftaran ini hingga tuntas.

“Kami sangat mendukung upaya ini. Kanwil Kemenkumham Sulsel akan terus mendampingi dan memfasilitasi proses pendaftaran ini. Tidak hanya mendapatkan pengakuan hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap potensi ekonomi dan warisan budaya,” ungkap Andi Basmal.

Beras Tarone Seko: Lebih Dari Sekadar Nasi Biasa
Perjuangan menjadikan Beras Tarone Seko sebagai Indikasi Geografis, tidak hanya bertujuan untuk perlindungan hukum semata. Beras ini dihasilkan dari varietas padi lokal Tarone (Oriza sativa Linn. var. Tarone).

Yang menjadikannya begitu istimewa adalah bentuk, warna bulir, serta aroma dan cita rasa khas setelah dimasak, yang tidak akan ditemukan jika dibudidayakan di luar wilayah Tarone Seko. Keunikan inilah yang menjadikannya harta berharga yang patut dilindungi dan diperkenalkan ke seluruh Dunia.

Dengan terdaftarnya Beras Tarone Seko sebagai Indikasi Geografis, diharapkan akan ada banyak manfaat, mulai dari peningkatan nilai ekonomi bagi petani, perlindungan terhadap pemalsuan, hingga pelestarian warisan budaya lokal.

Mari kita nantikan bersama kabar baik selanjutnya dari Beras Tarone Seko, mutiara Luwu Utara yang siap mendunia! (*)

Comment