Memilukan! Hanya Karena Warisan, Anak dan Menantu Dipenjara Sehingga Nenek 75 Tahun Bertahan Hidup Ditemani Cucu

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Nasib pilu menimpa seorang nenek bernama Andi Supatma (75), yang kini hanya bisa terbaring lemah di tempat tidur di rumah semi permanennya di Jalan Teuku Umar 13, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Rabu, 16 Juli 2025.

Sejak 27 Mei 2025 lalu, tiga anak kandung dan satu menantunya ditahan dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar, akibat kasus sengketa hak waris yang berkepanjangan.

Mereka adalah Dedy Syamsuddin (48) bersama istrinya Yuliati (45), serta dua saudara perempuannya, yakni Melyana (44) dan Mulyana (42).

Akibat penahanan tersebut, empat anak dari pasangan Deddy dan Yuliati kini harus berjuang hidup masing-masing.

Tak hanya itu, Andi Supatma yang renta dan sakit pun kini hanya ditemani seorang cucu, Nur Aini Rasmania Putri (16), yang masih duduk di bangku SMA.

“Sudah ada dua bulan. Biasa saya masak nasi. Kalau saya pergi sekolah sendiri nenek. Saya baru masuk SMA di Sinassara SMA Datri. Semenjak diambil (ditahan) mama, saya sendiri yang merawat nenek,” ujar Nur Aini.

Gadis remaja itu mengaku harus menjalani hari-hari yang sepi dan berat tanpa kehadiran orang tuanya. Ia berharap ada rasa kemanusiaan yang bisa menyentuh hati Aparat Penegak Hukum.

“Ituji, sepi rumah. Saya harap ada sisi kemanusiaan. Ditangguhkan orang tua. Dulu orang tua yang mandi nenek, sekarang tinggal saya sendiri,” ungkapnya.

Kondisi keluarga ini juga turut menjadi perhatian oleh Syamsiah (51), kerabat jauh Andi Supatma yang sesekali datang membantu.

Ia mengungkapkan, makanan untuk Andi Supatma sangat tergantung pada siapa yang sempat datang dan berbudi baik.

Biasanya ia membawa bubur jika sempat, namun kalau tidak, nenek itu hanya mengonsumsi kue atau mie instan seadanya.

“Begitu, kue kadang-kadang bubur. Kalau saya sempat lagi datang lihat, ku bawakan bubur. Kalau tidak, kasian, mie saja dia makan,” ucapnya.

Syamsiah mengatakan, di rumah tersebut kini hanya ada sang nenek dan cucunya yang masih sekolah dan sangat prihatin dengan kondisi itu, ia berharap ada keadilan yang berpihak kepada keluarga tersebut.

Kata dia, nenek Supatma tidak bisa berbuat apa-apa dalam keadaannya yang sakit dan hanya terbaring dan berharap agar hati hakim dapat luluh melihat situasi yang terjadi, dan mempertimbangkan kemungkinan penangguhan penahanan terhadap empat anggota keluarga yang ditahan.

Terlebih, lanjut Syamsiah, selama ini Mulyana dan Yuliati menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, termasuk untuk kebutuhan nenek.

Sejak mereka ditahan, kata Syamsiah, tak ada lagi yang mencari nafkah. Ia pun harus mencuri-curi waktu agar bisa menjenguk nenek Supatma.

“Harapan saya kalau saya mudah-mudahan ada keadilan untuk ini orang tua, kasihan bagaimana mi. Kita lihat sendiri keadaannya tidak bisa buat apa-apa,” ungkapnya.

Kuasa hukum para terdakwa, Sya’ban Sartono menjelaskan, kasus ini bermula dari sengketa tanah warisan yang tak kunjung usai. Keempat terdakwa dikatakan hanya ingin mempertahankan hak mereka sebagai ahli waris.

“Mulanya ini adalah terkait sengketa hak dalam hak waris. Kemudian tiba-tiba ada omnya dari keempat terdakwa ini menjual tanah tersebut. Karena mereka melihat ada pembangunan pondasi, mereka cegat,” jelasnya.

Menurutnya, dalam insiden tersebut terjadi pengrusakan pondasi yang sedang dibangun dan terekam dalam video hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Laporannya di 2021. Kasusnya kemudian tiba-tiba hening. Di 2025 dipanggil untuk diperiksa, dan langsung dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan. Saat itu langsung ditahan. Mereka kaget, trauma. Bahkan Muliana pingsan dan tetap dipaksa dipapah masuk mobil tahanan,” paparnya.

Ia menilai ada kejanggalan dalam proses hukum kasus ini. Menurutnya, permasalahan yang seharusnya masuk ranah perdata dipaksakan menjadi pidana.

“Kami melihat ini ada sesuatu yang diduga kuat dipaksakan. Karena kasus ini kaitannya dengan kewarisan. Cuman ini dipaksakan, dilarikan ke pidana,” ungkapnya.

Terkait kondisi nenek Andi Supatma, kata Sya’ban pihaknya telah berulang kali mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan atas dasar kemanusiaan. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari pengadilan.

“Kami sudah meminta bahkan beberapa kali dan berulang kali di pengadilan untuk ditangguhkan atau dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota. Menimbang bahwa kondisi ini sangat memprihatinkan, ada nyawa yang harus diselamatkan, maka kita minta keadilan” tuturnya.

Ia menyinggung adanya kasus lain seperti seorang pemilik usaha skincare yang mendapat penangguhan penahanan demi alasan keluarga.

Menurutnya, seharusnya dalam kasus ini pun hakim dapat mempertimbangkan azas kemanusiaan.

“Kalau kita melihat dari segi keadilan, harusnya karena pertimbangan kemanusiaan. Nenek ini tidak punya sandaran lain kecuali anaknya,” tutupnya. (*)

Comment