Pemkab Takalar Bergerak Cepat: Semua Warga Miskin Kini Terjamin Akses Kesehatan Lewat BPJS Non-Mandiri

ads
ads

MENITNEWS.COM, TAKALAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar kembali menunjukkan komitmen kuatnya terhadap kesejahteraan rakyat. Mulai Kamis, 17 Juli 2025 hari ini, seluruh masyarakat kurang mampu di Takalar dipastikan akan mendapatkan layanan kesehatan prima melalui program BPJS Non-Mandiri yang sepenuhnya ditanggung oleh APBD dan APBN.

Langkah progresif ini digagas langsung oleh Bupati Takalar, H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, sebagai wujud nyata kepedulian terhadap warga miskin yang selama ini belum memiliki jaminan kesehatan.

Prioritas Utama: Tak Ada Lagi Warga Miskin Tak Terobati

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga miskin yang tidak bisa berobat hanya karena tak punya BPJS aktif,” tegas Bupati Takalar, Daeng Manye, didampingi Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Takalar, Andi Rijal Mustamin.

Pernyataan ini menjadi landasan utama bagi program ambisius Pemkab Takalar. Saat ini, total 259.128 jiwa warga Takalar telah terjamin melalui BPJS Non-Mandiri. Sebuah angka yang membanggakan, di mana 69.746 jiwa dibiayai oleh APBD Kabupaten Takalar dengan alokasi fantastis mencapai sekitar Rp2,8 hingga Rp3 miliar per bulan, atau sekitar Rp36 miliar per tahun.

Sementara itu, 127.450 jiwa lainnya dijamin oleh APBN melalui Kementerian Sosial, dengan total anggaran tahunan mencapai Rp146 miliar. Ini menunjukkan kolaborasi kuat antara pemerintah daerah dan pusat dalam menjamin hak dasar masyarakat.

Verifikasi Data Akurat Demi Target Tepat Sasaran
Dalam waktu dekat, Dinas Sosial akan bekerja sama dengan BKKBN Takalar untuk melakukan verifikasi dan validasi data langsung ke desa dan kelurahan. Langkah strategis ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga miskin, terutama yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5, terdaftar dalam program jaminan kesehatan BPJS Non-Mandiri.

Sesuai Keputusan Menteri Sosial, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan difokuskan pada masyarakat dengan kategori sebagai berikut:
* Desil 1: Sangat miskin
* Desil 2: Miskin
* Desil 3: Hampir miskin
* Desil 4: Rentan miskin
* Desil 5: Pas-pasan.

Meskipun prioritas utama adalah desil 1 hingga 5, masyarakat di atas desil 5 (kategori menengah ke atas) masih memiliki kesempatan untuk diusulkan kembali. Hal ini dapat dilakukan apabila mereka terbukti memenuhi kriteria miskin melalui asesmen lapangan yang ketat.

Respons Cepat Atasi Kasus Memilukan: “Tidak Boleh Terulang!”
Program jaminan kesehatan ini juga menjadi respons cepat, atas kasus memilukan yang terjadi di Desa Kalelantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan.

Seorang Buruh Tani berinisial A, terpaksa memulangkan putrinya yang sakit dari Rumah Sakit H. Padjonga Daeng Ngalle, karena kendala biaya perawatan.

Kisah ini sempat viral, mengetuk hati publik, dan menjadi atensi serius bagi Bupati Mohammad Firdaus Daeng Manye, dan Wakil Bupati Takalar, Hengky Yasin.

Pemerintah Kabupaten Takalar menegaskan bahwa kejadian seperti yang dialami inisial A, tidak boleh terulang lagi. Oleh karena itu, pendataan ulang dan asesmen langsung ke rumah-rumah warga akan digencarkan.

“Kami siap bantu mereka yang benar-benar tidak mampu, terutama yang sedang sakit tapi tidak punya BPJS aktif. Asalkan ada surat keterangan miskin dan surat opname dari rumah sakit, kami akan asesmen dan usulkan ke Kemensos,” jelas Andi Rijal.

Ia juga menambahkan, “Siapa pun warga yang masuk dalam kategori miskin, akan kami bantu. Tidak boleh ada lagi yang terpaksa pulang dari rumah sakit karena tidak punya BPJS.”

Pemerintah juga membuka ruang bagi warga yang ingin mengurus kembali kepesertaan BPJS yang telah nonaktif. Selama dapat memenuhi persyaratan administratif, proses reaktivasi ulang ke Kemensos RI akan dibantu.

Inilah wujud nyata komitmen Pemkab Takalar: memastikan akses kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang paling membutuhkan. (*)

Comment