MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), saat ini tengah merumuskan mekanisme pembayaran gaji para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat dan menstandardisasi proses administrasi pembayaran gaji PJLP di seluruh unit kerja.
Rapat koordinasi percepatan administrasi pembayaran PJLP telah dilaksanakan pada Jumat, 18 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Sipakalebbi, Kantor Balai Kota Makassar.
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris BPKAD Kota Makassar, Iswady, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempekerjakan PJLP, perwakilan dari Camat, Dinas, ULP, Inspektorat, BKPSDM, serta Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD, N. Neta Juliantini.
“Tujuan utama dari pertemuan ini adalah menyamakan persepsi dan penafsiran terhadap peraturan, memastikan bahwa seluruh kelengkapan administrasi untuk pembayaran gaji PJLP dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Iswady.
Dalam waktu dekat, kata dia, Pemerintah Kota Makassar berencana untuk menerbitkan produk administrasi. Seperti surat edaran atau produk administrasi resmi, guna menstandardisasi format pertanggungjawaban pembayaran.
“Langkah ini akan memberikan rujukan terpadu bagi semua OPD dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PJLP, memastikan kejelasan, dan keseragaman dalam proses di seluruh Unit Kerja,” papar Iswady.
Upaya ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar, untuk menjaga akuntabilitas dan ketertiban administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak para pekerja PJLP. (far)
Comment