DPRD Pangkep Geber Pembahasan Dua Ranperda Krusial: APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029

ads
ads

MENITNEWS.COM, PANGKEP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep, tancap gas dalam mengawal roda Pemerintahan Daerah dengan menggeber pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting.

Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangkep Tahun 2025-2029, menjadi fokus utama dalam serangkaian rapat yang telah dan sedang berlangsung.

Sebelum melangkah ke tahap pembahasan, kedua Ranperda ini telah melewati proses pengkajian intensif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangkep.

Rapat pengkajian yang digelar pada 7 Juli 2025 lalu di Ruang Rapat Sidang B Kantor DPRD ini, dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Umar Haya, S.H., M.H., dan dihadiri oleh seluruh Anggota Bapemperda, serta perwakilan dari jajaran Pemerintah Kabupaten Pangkep.

Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Asrul Asiking, dalam rapat tersebut menegaskan bahwa Ranperda yang diusulkan telah melalui tahapan pengharmonisasian di Kementerian Hukum dan HAM wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Secara administratif, surat penyampaian usul pembahasan Ranperda juga sudah disampaikan ke DPRD.

“Penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 telah kami lakukan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2010 dan telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan,” jelas Asrul Asiking.

Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan.

Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Pangkep, memaparkan bahwa penyusunan RPJMD mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta berpedoman pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan RPJPD, dengan tetap memperhatikan dokumen perencanaan lainnya.

Dalam pengkajiannya, Bapemperda DPRD mengingatkan tim penyusun RPJMD, khususnya Bappelitbangda, untuk memperhatikan batas waktu penetapan Perda RPJMD.

Hasil pengkajian ini menyatakan bahwa kedua Ranperda tersebut telah memenuhi kelayakan untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan dan tata tertib yang berlaku.

Pembahasan Maraton Ranperda RPJMD dan APBD 2024 Dimulai

Setelah dinyatakan layak, pembahasan kedua Ranperda tersebut langsung digarap secara maraton oleh DPRD Kabupaten Pangkep. Rapat pembahasan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Pangkep Tahun 2025-2029, yang berlangsung di Ruang Rapat Sidang B Kantor DPRD, dijadwalkan selama empat hari, mulai tanggal 22 hingga 25 Juli 2025.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD, H. Mantiri Mashud Hadade, S.H., dan dihadiri oleh jajaran Pansus DPRD, serta perwakilan dari pemerintah daerah seperti Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Kepala Bappelitbangda, dan beberapa Kepala Dinas terkait. Pembahasan diawali dengan pemaparan proses dan latar belakang penyusunan Ranperda RPJMD yang terdiri dari 8 pasal dan lampiran dokumen akhir.

“Dokumen RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah untuk jangka waktu 5 tahun,” terang salah satu anggota Pansus, menekankan pentingnya RPJMD sebagai pedoman pembangunan daerah. Penyusunan RPJMD ini juga berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Secara paralel, rapat pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 juga berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 DPRD. Rapat yang juga dijadwalkan selama empat hari (22-25 Juli 2025) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. Andi Ilham Zainuddin, S.T., dan melibatkan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Penyusunan Ranperda ini merujuk pada Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD beserta Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan keuangan yang dibahas mencakup tujuh jenis laporan utama, termasuk Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan lainnya, yang dilengkapi dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

Pembahasan kedua Ranperda ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Pangkep untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan merancang arah pembangunan yang strategis dan berkelanjutan untuk lima tahun ke depan.

Hasil dari rapat-rapat ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam penetapan Peraturan Daerah yang akan menjadi payung hukum bagi jalannya pemerintahan di Kabupaten Pangkep. (*)

Comment