MENITNEWS.COM, PANGKEP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi dan arah pembangunan daerah.
Bertempat di Ruang Sidang A Kantor DPRD Kabupaten Pangkep, baru-baru ini, diselenggarakan Rapat Paripurna penting dengan agenda penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) krusial oleh Bupati Pangkep.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pangkep, H. Haris Gani, S.Sos, M.Si, dan dihadiri oleh jajaran lengkap Pimpinan Daerah, termasuk Bupati Pangkep, Dr. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi., M.Si, Wakil Bupati, Rahman Assegaf, Wakil Ketua DPRD, Muh. Tauhid, seluruh Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama, para Asisten Sekretariat Daerah, Kepala OPD, Sekretaris OPD, Kepala Bidang OPD, dan para Camat.
Kehadiran berbagai elemen Pemerintahan ini menegaskan pentingnya pembahasan Ranperda yang menjadi tonggak utama pembangunan Pangkep ke depan. Agenda pertama yang diserahkan adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Plt. Sekretaris DPRD, Akbar, ST., MM, memulai rapat dengan membacakan surat resmi dari Bupati Pangkep perihal penyampaian Ranperda ini. Selanjutnya, naskah Ranperda diserahkan secara simbolis oleh Bupati Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi., M.Si kepada Ketua DPRD H. Haris Gani, S.Sos, M.Si, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Bupati.
Dalam sambutannya, Bupati Yusran Lalogau, menegaskan bahwa dokumen ini merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, yang wajib disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan dikaji lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menciptakan kebijakan yang pro-rakyat dan berkelanjutan.
Salah satu poin paling menarik adalah pengumuman bahwa Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 ini telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2010 dan telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Hasilnya, Kabupaten Pangkep berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan Opini WTP ke-13 secara berturut-turut, atau WTP ke-14 secara keseluruhan, sebuah pencapaian luar biasa yang membuktikan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di Pangkep.
Bupati juga memaparkan secara rinci capaian APBD Tahun Anggaran 2024:
* Pendapatan Daerah yang ditargetkan sebesar Rp1.535.352.079.048,00 berhasil terealisasi sebesar Rp1.545.080.230.884,74 atau mencapai 100,63%.
* Belanja Daerah yang dianggarkan sebesar Rp1.542.018.824.892,00 terealisasi sebesar Rp1.490.658.527.213,49 atau 96,67%, menghasilkan surplus/defisit sebesar Rp54.421.703.671,25.
* Penerimaan Pembiayaan ditargetkan Rp14.666.745.844,00 terealisasi Rp11.026.844.179,66 (75,18%).
* Pengeluaran Pembiayaan direncanakan dan terealisasi 100% sebesar Rp8.000.000.000,00.
* Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp57.448.547.850,91.
Lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang disampaikan meliputi, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan Atas Laporan Keuangan.
Ranperda RPJMD 2025-2029: Visi Pembangunan Lima Tahun ke Depan
Agenda kedua yang tak kalah penting adalah penyerahan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2025-2029.
Bupati menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD ini sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, yang mengamanatkan penyampaian Ranperda RPJMD paling lambat 90 hari setelah kepala daerah dilantik.
RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah selama 5 tahun yang berfungsi sebagai penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah terpilih.
Dokumen ini akan menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan pembangunan di Pangkep selama periode 2025-2029 dan instrumen akuntabilitas Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
Fokus Pembangunan Kabupaten Pangkep 2025-2029
Penyusunan RPJMD 2025-2029 telah melibatkan proses partisipatif dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur Pemerintah, Akademisi, Dunia Usaha, masyarakat, hingga kelompok strategis lainnya. Bupati menegaskan bahwa dokumen ini tidak hanya formalitas, melainkan cerminan kebutuhan riil masyarakat Pangkep, dan jawaban atas tantangan pembangunan masa depan.
Fokus pembangunan Pangkep lima tahun ke depan diarahkan pada:
* Peningkatan kualitas SDM dan pelayanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan.
* Penguatan ekonomi berbasis potensi lokal, termasuk sektor kelautan dan perikanan, pertanian, dan pariwisata.
* Pembangunan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan, termasuk daerah kepulauan.
* Transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.
* Penguatan ketahanan sosial dan lingkungan.
“Penyerahan Ranperda RPJMD ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan janji politik kepada masyarakat, serta akan menjadi panduan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah selama lima tahun mendatang,” papar Bupati Yusran Lalogau.
Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, atas penerimaan kedua Ranperda ini.
“Harapan saya agar kedua Ranperda tersebut dapat dibahas bersama eksekutif, sesuai jenjang persidangan yang berlaku,” tutup mantan Ketua DPRD Pangkep itu.
Menutup Rapat Paripurna, Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani, menyatakan bahwa kedua Ranperda yang telah disampaikan akan segera dibahas sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD, dan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD. (*)
Comment