Pengumuman Resmi Tarif Listrik PLN Baru Mulai 1 Agustus 2025, Cek Rinciannya!

ads
ads

MENITNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik Agustus 2025.Tarif untuk 13 golongan nonsubsidi PLN pada Juli–September 2025 tetap tidak berubah.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan kebijakan ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” terangnya, seperti dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (26/7/2025).

Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan.

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Jisman mengatakan pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik.

Dengan demikian, kata dia, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga.

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro.

Yaitu kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Adapun parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025.

Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif.

Namun demikian, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan kenaikan tarif listrik.

Karena tidak ada kenaikan, maka rincian tarif listrik Agustus 2025 adalah sebagai berikut:

Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga Non Subsidi

R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi

Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh. (*)

Comment