MENITNEWS.COM, GOWA — Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah, menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Gowa. Melalui Rapat Paripurna DPRD pada Jumat (25/7/2025), Pemkab dan DPRD Gowa, resmi mengesahkan Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Langkah ini diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan, membuka jalan bagi inovasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa perubahan Perda ini adalah bagian integral dari strategi Pemkab Gowa untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa regulasi baru ini akan menjadi pedoman dalam pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah.
“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan momentum bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD dengan menggali potensi yang ada, melalui inovasi baru. Hasilnya tentu digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Husniah.
Penting untuk dicatat, pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke depan akan dilakukan secara optimal, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan tidak memberatkan masyarakat serta pelaku usaha.
Sinergi Apik DPRD dan Pemkab Gowa Hasilkan Perda Berkualitas
Bupati Husniah juga menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi yang terjalin dengan DPRD Kabupaten Gowa selama proses pembahasan Rancangan Perda (Ranperda). Banyak masukan konstruktif dari anggota dewan turut memperkaya substansi Ranperda, ditambah dengan penyempurnaan berdasarkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI.
Harapannya, Perda ini akan menjadi landasan hukum dan operasional yang kokoh dalam pelaksanaan kewenangan daerah, khususnya di bidang pajak dan retribusi, setelah disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.
Muh Yusuf Harun, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gowa, menyampaikan bahwa Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
“Bapemperda berharap ada koordinasi dan kerjasama yang berkelanjutan antar perangkat daerah dalam melaksanakan aturan ini, agar mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa,” jelas Yusuf Harun.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Muh Ramli Sidik, ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk perwakilan Forkopimda Kabupaten Gowa, pimpinan OPD, para Kepala Bagian, serta Camat dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Gowa.
Dengan disahkannya Perda ini, Kabupaten Gowa siap memasuki babak baru dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan fokus pada peningkatan PAD yang berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Gowa. (*)
Comment