MENITNEWS.COM, JAKARTA — Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), telah menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis acuan utama pemberian bantuan sosial (bansos) kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, yang mulai berlaku pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu. Melalui Inpres itu, Presiden RI, Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Sosial (Mensos) untuk memanfaatkan DTSEN tersebut.
“Menteri Sosial untuk melakukan sinkronisasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS), untuk mendukung pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi Nasional sebagai acuan utama dalam penetapan pemberian bantuan dan/atau pemberdayaan sosial,” demikian petikan Inpres Nomor 4 Tahun 2025.
Lantas, Bagaimana Cara Daftar DTSEN Secara Mandiri?
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, usulan DTSEN dapat diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot), Kementerian Sosial (Kemensos), atau masyarakat.
Untuk proses usulan DTSEN oleh masyarakat diajukan kepada Kemensos dengan menggunakan aplikasi yang dikelola oleh satuan kerja (satker) pengelola data di lingkungan Kemensos. Aplikasi yang dimaksud ialah aplikasi Cek Bansos.
Apabila mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2024 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, maka usulan yang berasal dari masyarakat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Dapat mengusulkan melalui aplikasi Cek Bansos untuk masuk ke dalam DTSEN, menerima bansos, dan/atau peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.
Pihak yang berhak mengusulkan adalah warga negara Indonesia (WNI) yang secara sah diakui sebagai penduduk Republik Indonesia (RI).
Usulan dapat diajukan melalui aplikasi Cek Bansos setelah mengisi data kependudukan yang dinyatakan sudah padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pihak yang dapat diusulkan adalah dirinya/keluarganya sendiri atau masyarakat yang berada di wilayah desa/kelurahan atau nama lain yang sama.
Sementara itu, usulan DTKS atau DTSEN yang dapat diterima Kemensos harus memenuhi:
Belum terdaftar sebagai penerima/calon penerima bansos dan/atau peserta PBI-JKN.
Data kependudukannya dinyatakan 100 persen padan dengan data Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk bagian nomor induk kependudukan (NIK); nomor kartu keluarga (KK); nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan; nama lengkap; tempat dan tanggal lahir; nama ibu kandung; jenis kelamin; jenis pekerjaan; serta nomor rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Data kependudukannya dinyatakan paling sedikit 80 persen padan dengan data Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk bagian alamat.
Persentase kepadanan yang digunakan berasal dari situs yang disediakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Usulan dari individu diteruskan kepada pemkab/pemkot melalui Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (Siks-NG) untuk berikutnya dilakukan verifikasi.
Usulan yang tidak diverifikasi oleh pemerintah daerah (pemda) dalam waktu 30 hari kalender akan secara otomatis dinyatakan layak sebagai usulan untuk diproses lebih lanjut oleh Kemensos.
Cara Daftar DTSEN Mandiri
Adapun panduan mengusulkan diri dalam DTSEN melalui aplikasi Cek Bansos sebagai berikut:
Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store bagi pengguna ponsel Android atau App Store bagi pengguna iPhone iOS Apple.
Tekan tombol “Lewati”.
Klik opsi “Usulan”.
Ketuk “Masuk”.
Tekan “Buat Akun Baru”.
Masukkan NIK, nama lengkap sesuai dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), nomor ponsel aktif, dan alamat surel (email).
Buat nama pengguna akun (username) dan kata sandi.
Unggah swafoto (selfie) dengan memegang e-KTP dan foto e-KTP.
Tekan tombol “Buat Akun”.
Selanjutnya, pengusul DTSEN harus melakukan verifikasi akun.
Masuk akun (login) menggunakan username dan kata sandi yang telah dibuat.
Lakukan pengusulan DTSEN sesuai dengan instruksi. Selamat mencoba! (*)
Comment