MENITNEWS.COM, PANGKEP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep memperkuat komitmennya sebagai “Kabupaten Religi”, dengan menyalurkan dana hibah sarana peribadatan sebesar Rp3,95 miliar kepada 56 Masjid, Musala, dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) di wilayahnya.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Pangkep, Kamis (31/7/2025), dengan dihadiri Bupati Muhammad Yusran Lalogau, dan perwakilan penerima bantuan.
Bupati Yusran menekankan pentingnya akuntabilitas penggunaan dana dan mekanisme penyaluran melalui transfer bank untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).
“Penyaluran dilakukan via bank karena kami ingin pemerintahan bersih dari pungli. Saya minta laporan pertanggungjawaban disusun dengan baik,” tegasnya.
Ia juga berharap bantuan ini dapat meningkatkan frekuensi kunjungan masyarakat ke tempat ibadah, sekaligus memakmurkannya. Catatan Pemkab menunjukkan, sejak 2022–2024, sebanyak 245 Masjid/Musala/TPA telah menerima dana hibah serupa.
Kabag Kesra Kabupaten Pangkep, Hasriadi, menjelaskan bahwa penerima bantuan wajib memenuhi persyaratan administratif, antara lain:
1. SK pengurus dari pemerintah setempat.
2. Rekening bank Sulselbar atas nama Masjid/Musalla/TPA.
“Dana ini harus dimanfaatkan optimal untuk perawatan atau pembangunan sarana ibadah, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Hasriadi.
Program ini sejalan dengan visi Pemkab Pangkep, sebagai wilayah yang mengedepankan nilai-nilai keagamaan. Bupati Lalogau menambahkan, “Ini bagian dari upaya kami membangun infrastruktur spiritual, selain fisik, demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera lahir dan batin.”
Dengan bantuan sarana peribadatan ini, diharapkan masyarakat memaksimalkan pemanfaatannya dengan meramaikan dan memakmurkan tempat ibadah. (*)
Comment