Wacana Penghapusan Syarat Pendidikan RT/RW di Sangkarrang: Demi Kepemimpinan Lokal yang Inklusif

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Tantangan unik muncul dalam pemilihan Ketua RT/RW di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Makassar. Mayoritas warga di delapan pulau terpencil ini ternyata hanya lulusan SD.

Bahkan, banyak yang tidak mengenyam pendidikan formal sama sekali. Kondisi ini memicu Camat Sangkarrang, Andi Asdhar, untuk mendesak penghapusan syarat minimal pendidikan SMP bagi calon Ketua RT/RW, dengan harapan dapat membuka peluang lebih luas bagi pemimpin lokal yang mumpuni.

Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, yang membawahi tiga Kelurahan (Kelurahan Pulau Barang Caddi, Barrang Lompo, dan Pulau Kodingareng) serta delapan pulau, menghadapi dilema serius.

Meskipun layanan pendidikan tersedia di Pulau-pulau besar seperti Barrang Lompo, Barrang Caddi, dan Kodingareng, fasilitasnya masih terbatas. Dengan hanya lima SMP dan satu SMA di seluruh Kecamatan, akses pendidikan tinggi menjadi kemewahan bagi banyak warga.

“Kebanyakan masyarakat pulau hanya tamat SD, ada juga yang tidak selesai. Kami harap syarat ini bisa dipertimbangkan, khususnya bagi warga Pulau Sangkarrang,” tegas Andi Asdhar, pada Sabtu (2/8/2025).

Ia menyoroti bahwa syarat minimal pendidikan tidak seharusnya menjadi penghalang bagi individu yang memiliki kapabilitas dan dukungan masyarakat untuk memimpin.

Merangkul Milenial dan Gen Z: Solusi atau Tantangan Baru?

Fenomena menarik lainnya adalah dominasi generasi milenial dan Gen Z dalam populasi berpendidikan di Pulau Sangkarrang. Meskipun mereka diharapkan dapat mengisi kekosongan kepemimpinan, tidak semua menunjukkan minat untuk mencalonkan diri sebagai Ketua RT/RW.

Andi Asdhar menekankan pentingnya memberikan ruang bagi generasi muda ini.

“Kami beri ruang milenial dan Gen Z untuk ikut, tidak ada batasan. Tapi jangan sampai syarat SMP membatasi masyarakat yang lain,” imbuhnya.

Ini menunjukkan harapan agar kedua segmen masyarakat – baik yang berpengalaman tetapi minim pendidikan formal, maupun generasi muda yang berpendidikan – dapat berkontribusi dalam kepemimpinan lokal.

Dampak dan Harapan: Menuju Tata Kelola RT/RW yang Lebih Representatif

Dengan 57 RT dan 15 RW yang menaungi total 4.120 Kepala Keluarga, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang membutuhkan pemimpin yang benar-benar memahami kondisi dan kebutuhan warganya.

Penghapusan syarat pendidikan minimal, diharapkan dapat menciptakan sistem pemilihan Ketua RT/RW yang lebih inklusif dan merefleksikan realitas sosial di Wilayah Kepulauan.

Langkah ini bukan hanya tentang mempermudah syarat administrasi, tetapi juga tentang mengakui bahwa kepemimpinan yang efektif tidak selalu diukur dari tingkat pendidikan formal.

Pengalaman hidup, kearifan lokal, dan komitmen terhadap komunitas seringkali menjadi aset yang jauh lebih berharga.

Apakah wacana penghapusan syarat pendidikan ini akan membuka era baru kepemimpinan lokal yang lebih merakyat di Kepulauan Sangkarrang? Kita tunggu saja perkembangannya. (*)

Comment